
KUASA HUKUM SAKSI PELAPOR POLITIK UANG DI SERANSA, TEMUKAN ADA KEJANGGALAN DI BAWASLU
BUSER BHAYANGKARA 74 – SEKADAU.
Menyikapi adanya ekspos media melalui konferensi pers yang diadakan oleh Bawaslu kabupaten Sekadau, perihal penghentian pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu politik uang yang dilaporkan salah seorang masyarakat Sekadau pada tanggal 16/4/2019.
Melalui kuasa hukumnya, Florensius Boy SH mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penanganan laporan kliennya.
Hal itu disampaikan Florensius Boy SH kepada sejumlah awak media di Sekadau, Senin, 29/4/2019.
Boy Petra sapaan akrabnya meminta kepada pihak Bawaslu agar tetap bekerja secara profesional dan menjaga netralitasnya dalam menangani setiap laporan kliennya.
Boy mengungkapkan, bahwa hasil investigasi dan klarifikasi terhadap berbagai pihak ditemukan banyak kejanggalan terhadap penghentian laporan kliennya tersebut.
Kejanggalan yang paling mencolok, soal pernyataan ketua Bawaslu Nursoleh SH kepada sejumlah wartawan pada sore harinya menjelaskan,
pemeriksaan terhadap laporan dugaan politik uang di dusun Seransa desa Gonis Tekam, dihentikan.
Lalu malamnya, tiba-tiba saksi didatangi.
Inikan aneh, ada apa dengan Bawaslu ? Tanya Boy.
Selain itu, lanjutnya. Ada perbuatan yang tidak lazim dilakukan, yang tidak diatur dalam Perbawaslu No. 7. Tahun 2017.
Nanti akan kita ungkap semuanya. Dan itu berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu, kata boy.
Mengenai kode etik ada ranahnya tersendiri yang memeriksa. Kita akan teruskan ke DKPP RI, tandas Boy mengakhiri.
Penulis : Jhon/tim)