Lahir Pemimpin Yang Merakyat Di Wangsel

 

Wakatobi, Berbicara tentang pemimpin yang merakyat, leluhur kuta telah mengajarkan dan meninggalkan warisan Hongowu. Sebuah Falsafah hidup yang jika digenggam dwngan tekad dan kuat akan membawa kita pada akhir yang selamat, yaitu ajaran tentang bagaimana seorang pemimpin harus berikap semata-mata untuk rakyat demi mengaharap ridha penguasa alam.

Disisi lain ada trilogi kepemimpinan ‘lng Ngarsa Sing Tulada, lng Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Jika diartikan secara sederhana ke dalam bahasa km
keseharian kita bermakna “di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberikan dorongan”.

Camat Wangi Wangi selatan Rusfiadi .SP dengan sapaan La Seni menjelaskan bahwa “Berdasarkan bunyi pasal 126 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 kewenangan yang secara langsung didapatkan oleh camat hanya sebatas mengkoordinir beberapa bidang saja, hal lainnya melelaui pelimpahan wewenang yang bersifat delegasi dati Kepala Daerah.

Rusfiadin menambahkan bahwa Menurut Peraturan Pemerinmh No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan antara Iain;1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi: a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan Iingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan, dan kecamatan;.b. Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.c. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta; d. Melakukan tugas-tugas Iain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan; e. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat. 2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi: a. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia danlatau Tentara Nasional Indonesia mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kecamatan; b. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman. dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; c. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada bupati wakatobi; 3. Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi: a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan; b. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas. dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan danlatau Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Melaporkan pelaksanaan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupatilwalikota; 4. Mengoordinasikan pemelihataan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum yakni: a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vettikal yang tugas, dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum; b. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum; c. Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota. 5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan yakni: a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; b. Melakukan koordinasi. dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; c. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; d. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati wakatobi; 6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Terkait Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan data, dan/atau kelurahan meliputi Rusfiadin menambahkan bahwa : a. Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa danlatau kelurahan; b. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa danlatau kelurahan; c. Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, danlatau lurah.; d. Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, danlatau kelurahan.; e. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, danlatau kelurahan di tingkat kecamatan.; f. Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, danlatau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.; 7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang |ingkup tugasnya, danlatau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan data atau kelurahan

Sama halnya terkait Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang Lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi: a. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;b. Melakukan peroepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.; c. Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.;d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.;e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati Wakatobi

Sama halnya dengan Kewenangan Camat, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati wakatobi untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek antaralain :1. Perizinan; 2. Rekomendasi; 3. Koordinasi; 4. Pembinan; 5. Pengawasan; 6. Fasilitasi;7. Penetapan; 8. Penyelenggaraan; 9. Kewenangan lain yang dilimpahkan.

Rusfiadin menambahkan bahwa karena hal tetsebut adalah tugas pelimpahan maka, segala sesuatu yang terkait dengan point 1-9 maka segala keputusan yang akan dilaksanakan oleh camat harus diketahui oleh bupati wakatobi. Ungkapnya

Terkait dengan pemangku adat yang ada diwilayah wangi-wangi selatan Rusfiadin menjelaskan bahwa semua pemangku adat di wangi-wangi selatan adalah orang tua saya semuanya, walaupun demikian terkait dengan pelaksanan tugas maka saya akan kedepankan profesionalme. Namun untuk diketahui oleh para pemangku adat di wilayah wangi-wangi selatan terkait haknya kita akan kedepannkan, Rusfiadin menjelaskan bahwa pemenuhan hal pemangku adat dengan penimbangkan bahwa supaya kewajiban para pemangku adat mudah digerakan. Ungkapnya