Mantan Kepala Desa Arubia Jaya Diduga Korupsi Dana Desa

SULTRA – Buser Bhayangkara74

Bantuan dana desa di desa arubia jaya tahun 2019 sebesar Rp.719.o98.000,- adapun penggunaan pisik dan pengadaan yang terbengkelai yang pertama; pemeliharaan balai desa arubia jaya dengan anggaran Rp.1.400.000,- untuk pelaksanaan pekerjaan yang ternyata tidak dilaksanakan, kedua; pengadaan bibit durian anggaran Rp.50.750.000,- dan pelaksanaannya pembayaran masih Rp.40.000.000,- belum dibayarkan, ketiga; pengadaan bibit sapi untuk masyarakat desa arubia jaya 68 ekor x Rp.6.090.000/ekor = Rp.414.120.000,- dan pelaksanaan pembelian tentang pengadaan sapi tersebut yang dibeli oleh mantan kades arubia jaya, Lahiwi, Hanya 24 ekor x rp.6.090.000 = Rp.146.160.000,- dan yang
belom ada sampai hari ini masih 44 ekor.

Berdasarkan keterangan ketua bpd dan kepala dusun serta masyarakat 44 ekor x Rp.6.090.000.= Rp.267.960.000.dan jumlah kerugian uang negara tahun 2019 yang diperlakukan mantan kades arubia jaya Lahiwi sebesar Rp.309.360.000,-

Keempat; bantuan dana desa tahun 2015.2016.2017.di desa arubia jaya mantan keapala desa arubia jaya .Lahiwi waktu mengelolah bantuan dana desa.pada tahun tersebut diatas telah menyalagunakan anggaran dana desa sebesar Rp.100.000.000,- dengan berdasar hasil audit inspektorat kab.konawe.dan yang menjadi masalah dalam peraturan bantuan dana desa jika kepala desa menyalagunakan dana desa.maka hanya 2 paktor sangsi yg dikenakan oleh kepala desa yg bersangkutan.pertama.menyelesaikan pekerjaan yg belom selesai, dan kedua.mengembalikan dari jumlah kerugian uang negara.

dan pertanyaan ketua bpd.kepala dusun .jika mantan kades arubia jaya Lahiwi .suda mengembalikan maka Uangnya dikemanakan.karna yg bertanggungjawab.adalah mantan desa arubia jaya . lahiwi.dan jumlah penyalagunaan dari tahun 2015.2016.2017.2018.2019 sebesar Rp.409.360.000,- dan bagi penegak hukum segera diusut tuntas.

Safruddin Daudo – Sultra

Tinggalkan Balasan