Maraknya Bangunan Yang Melanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), Bangunan 10 Unit Berdiri Di Wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat

JAKARTA – Diduga bangunan Pertokoan (Ruko) 10 unit 3 Lantai berizin Rumah tinggal, Yang berlokasi: Jl. Joglo Raya RT/RW 001/06 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Menyalahi Izin rumah tinggal satu IMB No.72/8.1/31.73/.1.785.511/2016. Jadi 10 Unit Ruko Jl. Joglo Raya RT/RW 001/06 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui Suku Dinas Cipta karya Tata ruang dan Pertanahan, diharapkan melakukan tugas pokok dan fungsinya, agar mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang diduga kuat bermasalah dan “Marak melanggar Izin Peruntukkan” yang diberikan oleh instansi terkait di wilayah kota adminstrasi jakarta barat.

     Hasil Investigasi, Wartawan Buserbhayangkara74.com pada, Sabtu (15/7 2017) di beberapa Wilayah kecamatan, diantaranya :

1. Kecamatan Cengkareng, bangunan Rumah pertokoan 2 unit 3 Lantai berizin Rumah tinggal, Yang berlokasi: Jalan Pondok Randu Raya Rt 005/02-Kelurahan Duri kosambi, pemilik WATY LIAUW. Dan Bangunan gudang tanpa IMB yang berlokasi di jalan Inspeksi barat kali cengkareng drain Nomor 24 Rt 011/11 kelurahan Rawa buaya.

2. Kecamatan Kembangan bangunan kost-kost’an 27 unit tanpa IMB yang berlokasi di jalan SALO Rt 007/07 Kelurahan kembangan utara.

3. Kecamatan Tamansari,  bangunan kantor Lantai tanpa IMB yang berlokasi jalan mangga dua raya nomor 22 Rt 003/04 Kelurahan Pinangsia.

4. Kecamatan Tambora, bangunan Rumah pertokoan (Ruko) 3 Lantai, 34 unit Izin rumah tinggal, yang berlokasi di jalan Krendang indah Nomor 39 FF Rt 001/04 Kelurahan Krendang.

Kelima lokasi bangunan yang diduga bermasalah itu menjadikan pekerjaan rumah Kasudin Ciptakarya, Tata ruang dan Pertanahan jakarta barat Ir Bayu Aji dan jajarannya.Beberapa kali sang kasudin dihubungi via masseger/WA nya, namun tidak ada jawaban.

(Rudi)