MASYARAKAT KEMBALI BERJAGA SUASANA POSKO PENJAGAAN BATU BARA WAY KANAN MEMANAS PASCA HASIL KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH, DPRD, MASYARAKAT, KAKAM DAN KEPOLISIAN TIDAK DI GUBRIS

WAY KANAN – Hari ini (26/07/2017) sekitar pukul 15:00 Wib ratusan masyarakat yang tergabung dalam beberapa kampung yang ada di Kecamatan Gunung Labuhan kembali mengadakan penjagaan, setelah kemarin sore (25/07/2017) Kapolres Way Kanan AKBP. BUDI ASRUL KURNIAWAN S.ik, menghimbau agar melewatkan mobil-mobil batu bara yang sempat mangkrak beberapa hari di demi alasan kemanusian, sampai dengan pukul 12:00 Wib siang tadi, mobil-mobil tersebut bisa melintas dengan catatan hanya 12 jam terhitung dari tadi malam, namun anehnya para supir-supir yang mengangkut batu bara menuju panjang Lampung Selatan tersebut seakan tidak mengindahkan apa yang telah menjadi hasil kesepakatan dan terkesan tidak mengubris, bahkan mobil-mobil monster yang over kapasitas tersebut masih saja ingin melintas padahal telah melewati batas waktu yang telah di tentukan.
Kapolres Way Kanan AKBP.BUDI ASRUL KURNIAWAN S.ik menjelaskan, “Apabila keesokan harinya batas waktu yang disepakati telah habis kalau masih ada mobil-mobil pengangkut batu bara masih berani melintas tangkap dan proses,” Ujar kapolres Way Kanan tersebut kemarin saat menemui masyarakat yang sedang berjaga.
Dump fuso yang selama ini melintas di jalan lintas tengah khususnya Kabupaten Way Kanan memang dirasakan cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan raya karena sering menelan korban jiwa di akibatkan mobil-mobil yang melebihi kapasitas tersebut lepas kendali, Di samping itu pula over kapasitas juga menglibatkan jalan yang seharusnya belum saatnya rusak malah menjadi hancur dan mengalami titik kemiringan yang cukup dalam.
Disamping itu pula para supir yang memang mencari nafkah dengan menjadi pengemudi mobil batu bara memang seharusnya tau dan menyampaikan kepada tuan mereka bahwa memang mobil-mobil yang mereka bawa tidak layak lagi melintas bukan malah kucing-kucingan dengan aparat dan masyarakat yang memicu suasana semakin memanas seperti yang terjadi di salah satu pos penjagaan mobil-mobil batu bara tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di wilayah lampung khususnya Way Kanan telah melanggar UU No.38 tahun 2014, Perda Provinsi Lampung No.19 tahun 2014 tentang pengaturan pengguna jalan umum dan jalan khusus untuk Angkutan hasil TAMBANG dan hasil perusahaan perkebunan.
Akan tetapi peraturan dan UU yang ada di indonesia seakan hanya menjadi bumbu pelangkap bagi sebagian orang yang memiliki pulus yang tebal,dan akankah peraturan-peraturan,undang-undang dikangkangi oleh cukong-cukong yang bermodal tebal.
(INDRA JAYA)