MENGUPAS DUGAAN PEMUFAKATAN JAHAT, SISTEM TAGIHAN BOBROK PALYJA ATAS WARSAN DAN UDING

Oleh: Hugeng Widodo, (*)

“Penjara itu Dingin…!!” Ujar Hakim.

Buser Bhayangkara 74, Jakarta – Kriminalisasi atas Uding dan Warsan telah menimbulkan polemik bagi warga Muara Baru akibat sebuah sistem koorporasi yang secara makro diduga telah memanipulasi jumlah tagihan dan denda kerugian dengan tuduhan keji dan tak bermartabat yang terindikasi menggunakan MODUS tangkap tangan dan dalih “Kebocoran”.

Atas dasar itu, Kuasa hukum Uding dan Warsan, menuding adanya dugaan Konspirasi dari skandal pencurian berlatar fitnah atas Harga diri dan Kehormatan Warsan dan Uding tersebut yang dibuat oleh Perusahaan PT. PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) melalui analisa dan perkiraan yang tak bisa dibuktikan di Pengadilan.

Tuduhan Tak Berdasar

“Kami menduga adanya Konspirasi besar dari sistem koorporasi yang salah, yang menganalisa kebocoran air di Kawasan Muara Baru dengan tuduhan-tuduhan pencurian kepada klien kami.” ujar Dian Wibowo, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Beberapa waktu lalu.

Perusahaan Air Bersih di Tangerang ini merupakan bukti bahwa Warsan membeli air dengan Legal dan tidak mencuri Air seperti yang dituduhkan PALYJA> (Foto: Dok. Berita360.com)

Perusahaan Air Bersih di Tangerang ini merupakan bukti bahwa Warsan membeli air dengan Legal dan tidak mencuri Air seperti yang dituduhkan PALYJA. (Foto: Dok. Berita360.com)

“Dan tuduhan ini jelas ngaco dan ngawur. Bahkan Hakim sempat menegaskan kepada Saksi-saksi PALYJA, Penjara itu dingin..!!, kata Hakim waktu itu.” tutur Dian.

Menurutnya, mana bisa semua hanya ditentukan atas dasar analisa ketika mereka melihat adanya pipa lain selain milik PALYJA? Apakah air di dunia ini hanya milik PALYJA? Apa mereka tidak berpikir bahwa Warsan dan Uding membeli air dari perusahaan lain? Ini fitnah keji dan biadab..!” tegasnya.

Dugaan Sistem Tagihan Bobrok Palyja: Meteran dicabut, Tagihan Jalan Terus

Bahkan, lanjut Dian, kami menduga ada sistem corrupt di sejumlah tagihan yang tetap ada tiap bulannya padahal Meteran dan sambungan Air sudah diputus.

“Itu tertera jelas dalam pesan elektronik yang dikirimkan oleh sistem pencatatan rekening tagihan perbulannya, tertera jelas jumlah pemakaian air yang dikenakan pada tagihan Warsan, sementara meteran tidak ada. Laah..bagaimana mereka bisa menghitung?” Ujar Dian.

Keanehan tersebut terus berulang setiap bulannya. Padahal sejak tanggal 27 Oktober 2015 Tahun lalu, meteran air sudah dicabut. Namun tagihan pemakaian air terus ada hingga Mei 2016 dan seterusnya, tagihan perbulannya sekitar Rp.4 jutaan.

BACA JUGA  UNIT RESKRIM POLSEK TAMBORA RINGKUS DUA PEMUDA USAI JAMBRET WARGA

“Saksi PALYJA (Amos.red) yang juga pelapor, tadi mengatakan bahwa tagihan PALYJA tetap muncul tiap bulannya karena adanya kasus ini, katanya sistem yang membuat begitu. Laah.. apa iya sistem tagihan PALYJA mampu mendeteksi kasus yang sedang disidangkan? Hebat sekali, dimana logikanya? Ini korporasi apa namanya kalo begini? Ini jelas ngaco..!!” Tegasnya.

Meski Meteran telah dicabut, sesuai kesaksian salah satu Pekerja Palyja, Kasmari di persidangan, Namun tagihan penggunaan air masih ada hingga Mei 2016. (Meteran dicabur pada tanggal 27 Oktober 2015). FRoto: Dok.Berita360.com

Meski Meteran telah dicabut, sesuai kesaksian salah satu Pekerja Palyja, Kasmari di persidangan, Namun tagihan penggunaan air masih ada hingga Mei 2016. (Meteran dicabut pada tanggal 27 Oktober 2015).  (Foto: Dok. Hugeng Widodo)

Bayangkan, lanjut Dian, “Suatu saat mereka (PALYJA) melihat pipa di rumah anda yang bukan milik mereka, lalu mereka bilang itu pipa Illegal, padahal itu Pipa dalam keadaan tertutup dan tidak mengeluarkan air. Lantas dengan seenaknya anda ditangkap, dipenjara dan didenda kerugian hingga ratusan juta dan semua itu terjadi hanya karena mereka menganalisa, memperkirakan kalau anda mencuri air. Perusahaan macam apa kalo begini? Apa iya kita kembali ke zaman Kompeni ya?” Ujar Dian.

Dugaan Pemerasan Jutaan Rupiah

“Kami menduga adanya Pemerasan secara sistematis yang dilakukan PALYJA kepada Klien Kami.” kata dia.

Dijelaskan, Warsan dan Uding setelah ditangkap kemudian dikenakan denda ganti kerugian atas tuduhan pencurian air senilai ratusan Juta rupiah. Ironisnya hal itu tak bisa dijelaskan oleh PALYJA di pengadilan. Hal inilah yang dianggap aneh.

Hakim menanyakan bagaimana cara perhitungan hilangnya air seperti yang dituduhkan itu, Saksi dari PALYJA menerangkan secara berbelit dengan hitungan masa air yang hilang dihitung 2 tahun lamanya.

Artinya Warsan dan Uding dianggap telah mencuri air selama 2 tahun yang dikalikan luas penampang (Lingkar Pipa plus panjang Pipa plus debit Air, begitu kira-kira), yang ironisnya menurut Warga Muara Baru, warga harus menggunakan mesin penyedot air agar bisa mendapatkan air dikarenakan debit air yang kecil dan tidak sesuai dengan besaran pipa.

Alhasil kesaksiannya justru diabaikan hakim. Hakim bahkan mengatakan “Penjara itu dingin..!” kepada saksi PALYJA. Kesaksian itupun dinilai meringankan Warsan dan Uding. Itu menjadi bukti Indikasi adanya dugaan pemerasaan dari denda kerugian ratusan juta yang diduga sengaja direkayasa PALYJA.

BACA JUGA  POLRES TULANG BAWANG UNGKAP 8 PELAKU TINDAK PIDANA CURAT

Dian menilai perusahaan sebesar PALYJA harusnya lebih profesional, apalagi perusahaan Asing. “Masa bisa berlaku seenaknya di negeri kita?” tegas Dian yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Kedua bagi Warsan dan Uding.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pertama Warsan dan Uding, Danang Hardianto, SH, MH, mengatakan, “Diketahui, Warsan dan Uding langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres Jakarta Utara tanpa BAP. Kami kuasa hukum tak pernah mendapatkan BAP. Kecuali saat sidang sudah hampir memasuki penuntutan.” Ujar Danang.

Padahal Uding dan Warsan ditahan selama 2 bulan di Polres Jakarta Utara dan dipindahkan ke Cipinang selama 1 bulan hingga dibebaskan juga tanpa adanya penjelasan dari kepolisian. “Jadi total mereka dipenjara hampir 3 bulan.” Jelasnya.

Tak cuma itu, Penahanan terhadap Uding dan Warsan, menurut Danang tidak didukung alat bukti yang kuat dan tidak prosedural dengan berkas perkara yang telah P21 di Kejaksaan. “Ini kan aneh?” Tegas Danang.

“Dalam kesaksian amos dipersidangan, di depan hakim dia mengaku tidak pernah menyebutkan nama siapa pelaku pencurian air, akan tetapi di dalam BAP dia menyatakan pa uding dan pak warsan pelaku dan menyebutkan cara melakukannya, Loh..kenapa Plin-plan? hal ini sudah jelas, saksi amos tidak siap kalo kasus ini sampai ke persidangan, sepertinya ini cuma settingan dalam upaya pemerasan, karena saksi amos sendiri tidak punya kewenangan untuk melaporkan sampai kepada penyidik.” Tegasnya.

Warsan-Uding Bebas Murni

Sidang lanjutan perkara pidana pencurian air dengan terdakwa Uding dan Warsan yang telah memasuki sidang ke-27 kali dengan tempo hingga 7 Bulan lamanya akhirnya diputuskan pada Kamis (15/9/2016).

Sidang Putusan bersalah atau tidaknya Uding dalam perkara tuduhan pencurian air yang dilaporkan oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) melalui Amos Harianja (Kepala Tim Ilegal PALYJA), telah membelit Uding dan Warsan selama lebih dari 10 Bulan ini, akhirnya diputuskan Hakim Ketua I.B Ngurah Oka Diputra dengan putusan bebas murni.

BACA JUGA  Warga Lombok Tengah Heboh, Temukan Mayat Bayi Tanpa

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene telah menuntut Warsan dan Uding 2 tahun Pidana untuk dakwaan Primer dan Sekunder. Namun dalam proses sidang para Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak satupun Saksi yang mampu membuktikan Warsan dan Uding mencuri Air.  Jaksa pun dianggap gagal mengajukan bukti-bukti. Tak ada bukti yang memberatkan ataupun yang menguatkan Jaksa.

Hakim Ketua Tetapkan Bebas Murni

Hakim mengatakan, tuduhan pencurian air itu hanya berdasar pada pendapat dan perkirakan Tim Ilegal PALYJA, maka hakim Ketua I B Ngurah Oka Diputra mempertimbangkan bahwa dakwaan pidana tersebut dinyatakan tidak terbukti baik dakwaan primer maupun sekunder.

Oleh karena pertimbangan tersebut maka Hakim Ketua menyatakan: menimbang, menetapkan, dan memutuskan serta menyatakan pak Uding dan Warsan tidak bersalah, dan bebas murni. Warsan dan Uding dinyatakan “BEBAS MURNI” dimana rehabilitasi nama baik dan kehormatan keduanya ditanggung negara.

“Dimana biaya rehabilitasi pemulihan nama baik akan ditanggung negara.” Ujar Hakim Ketua, IB Ngurah OKa Diputra.

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Uding dan Warsan berhasil menuntut keadilan atas tuduhan pencurian air oleh PT. PAM Lyonnaise Jaya atau lebih dikenal dengan sebutan PALYJA yang telah mencemarkan nama baik mereka dan dampak negatif keluarga di masyarakat.

Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana..!

Kuasa Hukum Warsan dan Uding tengah merumuskan, “Siapapun yang terlibat dalam dugaan Konspirasi, pemerasan, dan pemufakatan Jahat atas klien kami, akan kami gugat balik dan bila perlu kami penjarakan..!” ancam Dian.

Kedua Korban dugaan pemufakatan Jahat konspirasi perusahaan PALYJA kini tengah merumuskan gugatan balik; Baik secara perdata dan maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, semenjak diputus Bebas Murni oleh PN Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene langsung mengajukan banding dan sekali lagi MA kemudian memutuskan, menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Membebaskan Warsan dan Uding dari semua tuduhan dan dakwaan. Dengan demikian, putusan Bebas Murni Warsan dan Uding telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : HW / Buserbhayangkara74.com.

Previous Article
Next Article

TABLOID EDISI TERBARU 2019

  • Edisi Ke-69

IKLAN LAYANAN PUBLIK

KOMUNITAS JURNALIS ANTIHOAX