Menolak Keras UUD MD3.PC PMII HAL-SEL

Labuha Kab. Halmahera Selatan. Pov. Maluku Utara. PC PMII Gelar Aksi Penolakan Pada Kamis Tgl Satu (1) Maret 2018 Tadi Terkait Dengan Hasil Revisih UU MD3.kemarin yang Disahkan Pada Rabu 12 Febuari 2018 Kemarin.

Tujuan Dari aksi tersebut untuk meminta Rekomendasi Dari DPR kab. Halmahera selatan terkait dengan UU MD3 ( MPR, DPD, DPR, dan DPRD) yang Bertentangan Dengan Konstitusi Bangsa UUD 1945, dan PANCASILA BINEKA TUNGGAL IKA.

Dalam Aksi yang digelar Pergerakan Mahasiswa islam Indonesia (PMII)
karena menganggap UU MD3 hasil revisi dari UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 yang termuat ini sudah melanggar nilai-nilai Demokrasi dari pasal-perpasal diantaranya:
Pasal 73: isi pokoknya, berhak memanggil paksa pejabat dan setiap warga lewat polri pihak yang dipanggil dapat di sandra.
Pasal 122: isi pokoknya, menindak pihak yang merendahkan kehormatan lembaga dan anggota DPR.
Pasal 224: isi pokoknya, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas (kekabalan hukum).
Pasal 245: isi pokoknya, anggota DPR yang dipanggil terkait kasus hukum harus mendapat persetujuan tertulis presiden atas pertimbangan MKD (Mahkama Kehormatan Dewan)
Salah satu masah aksi Muhlis usman dalam menyampaikan bobotan orasinya mengatakan bahwa, gerakan yang kami bangun pada Hari ini bukan bertujuan untuk anarki akan tetapi gerakan kami bertujuan untuk meminta surat rekomendasi sikap penolakan UU MD3 dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) ungkapnya (mulis).

Berdasar selembaran PC. PMII menuntut
1. Menolak keras kepada Presiden Repoblik Indonesia untuk tidak menandatangani atau menyetujui hasil pengesahan UU MD3 yang anti demokrasi.
2. Mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk ikut serta menolak dan mencabut UU MD3, yang anti demokrasi.
3. Mendesak DPRD halmahera selatan segera membuat Rekomendasi Sikap Penolakan UU MD3, bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

Namus aksi berjalan tidak sesuai dengan harapan Mahasiswa Islam Indonesia, karena Masa aksi Tidak mendapatkan hasil sesuai target.

Fadli

Tinggalkan Balasan