MIRAS OPLOSAN TELAN PULUHAN KORBAN, DI KECAMATAN CICALENGKA
BB74 ” Kabupaten Bandung “Update terbaru Senen jam 14.00 tanggal 9 April 2018 di Lantai II RS. Cikopo Cicalengka Kabupaten Bandung, Konferrensi Pers Korban Pasien Miras Oplosan yang di rawat di RSUD Cikopo berjumlah 40 orang.
Diperkirakan bisa bertambah, disampaikan oleh Humas dan Direktur RSUD Cikopo kepada seluruh awak Media yang hadir dan diantara 40 orang tersebut satu org Perempuan, hingga hari ini yang sudah meninggal berjumlah 20 orang, yang masih dirawat di Rsud Cikopo 16 orang, dilarikan ke Rsud Hasan Sadikin 2 orang, pulang Paksa 2 orang, ketika Tim.bb74 mengkonfirmasi jenis Miras apa yang di Kosumsi oleh Para Korban? Humas Rsud menjawab kalau untuk itu kami tidak bisa menjawab, silakan dari bapak – bapak awak Media tanyakan kepada Pihak Kepolisian.
Terjadinya Tragedi mengenaskan terhadap para korban Miras Oplosan yang sudah lama beredar di kecamatan Cicalengka, Ranca ekek, Majalaya, Paseh, juga kecamatan Cikancung tersebut, menurut beberapa sumber warga yang dikonfirmasi oleh Tim. bb74 di lapangan, sebetulnya Instansi Institusi terkait sudah pada tahu, bahkan dimasing – masing Penjual Miras itu ada bekkingnya, setahu kami mereka juga ada jatah bulanannya, ya japren kata orang, ungkap sumber yang dikonfirmasi bb74 yang enggan di sebut namanya.
Di Konten redaksi berita bb74 ini, dihari yang sama saat kejadian Kapolres Bandung juga mengunjungi Para Korban yang dirawat, didampingi Muspika Kecamatan Cicalengka, atas kejadian atau Tragedi yang mengenaskan ini saya ucapkan berbela sungkawa kepada keluarga korban, saya juga berterima kasih kepada Masyarakat atas Laporannya terkait adanya warga yang banyak mengalami Over Dosis akibat Miras racikan itu.
saya tegaskan kepada jajaran Polsek setempat supaya dibasmi berantas para Penjual Minuman Beralkohol yang meracuni Generasi anak bangsa kita, tolong di informasikan kalau ada dari Anggota Kepolisian yang bermain di ranah miras tersebut ungkap Kapolres Bandung ketika dikonfirmasi oleh bb74 beberapa hari yang lalu.
Terkait menjamurnya jenis Minuman beralkohol yang banyak memakai Cukai Palsu, jenis Red Label, Royal, Civas, Icland, Arak, Amer, bahkan Penjual atau Pengecer di Kabupaten Bandung sudah berani secara Fullgar meracik sendiri Minuman yang Paling berbahaya Jenis Gingseng dan Tuak Palsu, sesuai Perda bup no 10 tahun 2011, dan Perda NO. 3 tahan 2004, tentang Pelarangan Peredaran Minol, bagi yang menjual dan mengedarkan Minol tanpa izin edar, khususnya POL – PP Kabupaten yang lebih berkompeten di bagian Penegakan Penertiban jangan hanya diam dan menunggu Laporan dari Masyarakat saja, Tindak tegas Penjual Pengecar atau Distributornya yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
( ITPMB – Ugastra / Udin )