Musda Pramuka Jabar
Buser Bhayangkara74,” Bandung (5/10/2020), Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat akan melaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) yang direncanakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bertempat di Kota Bogor. MUSDA merupakan forum tertinggi gerakan pramuka di tingkat daerah/provinsi, yang pelaksanaanya dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Agenda MUSDA terdiri dari Laporan kerja Kwarda Jabar selama lima tahun, dilanjutkan dengan siding komisi yang diantaranya membahas mengenai Rencana program Kerja Kwarda Jabar lima tahun kedepan , setelah itu diakhiri dengan pemilihan Ketua Kwarda Jabar untuk masa bakti 2020-2025.
Kepesertaan MUSDA merupakan perwakilan dari 27 Kwartir Cabang se-Jawa Barat. Berbeda dari Musyawarah sebelumnya, Bahwa pada MUSDA kali ini Kwarda Jabar menerapkan protokol COVID-19 sesuai anjuran pemerintah. Dari mulai pembatasan peserta MUSDA hingga para peserta harus melakukan rapidtest sebelum berangkat dari Kabupaten/Kota nya masing-masing.
Dalam proses menuju pelaksanaan Musda, Kwarda Jabar menerbitkan surat edarat tentang bakal calon ketua kwarda masa bakti 2020-2025. Terdapat dua nama bakal calon, yaitu Ridwan Kamil dan Baim Setiawan. Yang akan sama-sama dipilh pada pelaksanaan Musda.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Suhada perwakilan peserta dari Kwarcab Karawang menyambut baik pelaksanaan Musda Pramuka Jabar, Suhada berharap bahwa pelaksanaan musda harus menjunjung tinggi regulasi yang ada di Gerakan Pramuka yaitu UU No. 12 Tahun 2010 dan AD ART Gerakan Pramuka tanpa terkecuali, AD/ART Gerakan Pramuka merupakan kebijakan yang dibuat melalui forum munas gerakan pramuka maka seharusnya peserta maupun panitia tidak melanggara aturan-aturan yang ada.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Deden N Nugraha, perwakilan peserta dari Kwarcab kab. Bandung menyambut baik atas pelaksanaan musda pramuka jabar yang mematuhi protokol covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
Selanjutnya kami merespon surat edaran ke dua dari kwarda jabar perihal adanya bakal calon ketua kwarda untuk masa bakti 2020-2025, yaitu dan Ridwan Kamil dan Baim Setiawan. Sebaiknya musda harus memperhatikan Terkait edaran kwarnas No. 0115-00-B perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tanggal 26 Maret 2020 yang ditegaskan kembali melalui surat edaran ke-dua dari Kwartir Nasional No. 0298-00-B perihal daftar bakal calon ketua kwarda Jabar tanggal 18 september 2020.
Dimana dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa keputusan kwartir tidak terkait dengan jabatan public secara ex-officio. Ex oficio dimaksud adalah jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat. Yang notabene peran fungsinya adala Majelis pembimbing Gerakan pramuka.
Editor : Iwan- Red