Oknum Aparatur Desa Depok Darangdan Purwakarta Diduga Lakukan Pungli

Lagi-lagi terjadi Pungli yang diduga dilakukan seorang oknum Aparatur Desa dibilangan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Tepatnya dikisaran bulan Mei 2017 telah terjadi pembebasan tanah dan bangunan rumah milik puluhan warga Desa Depok Kecamatan Darangdan dijual kepada PT. Arjuna dan rencana tanahnya akan dijadikan jalur Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Menurut salah seorang Pemilik tanah Bah Udin Ba’i saat ditemui awak Media BB74 Kamis (18/01) di rumah kediamannya Rt 04/01 Desa Depok Kecamatan Darangdan menyebutkan bahwa dirinya telah menjual tanah seluas 1600 m2 yang terletak di Kampung Babakan Cigula seharga Rp125.000/m2 kepada PT. Arjuna dan saat itu uangnya dibayarkan oleh juru bayar Pak H. Komar yang beralamat di Munjul Purwakarta.

Akan tetapi pasca transaksi jual beli, Bah Udin Ba’i mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta rupiah oleh seorang oknum Aparat Desa Depok berinisial Oknum Aparatur Desa Depok Darangdan Purwakarta Diduga Lakukan Pungli (ES). Bah Udin Bai menyebutkan uang sebesar Rp10 juta rupiah yang dimintai (ES) itu berdalih untuk biaya pengukuran tanah yang telah dijualnya. Bahkan, ketika memberikan uang itu disaksikan oleh seorang guru berinisial (EM). “Saya dimintai uang sebesar itu, padahal kalau hanya oteng (red-uang bagian jasa) paling juga besarnya hanya Rp1 hingga 2 juta rupiah saja. Dia mintanya Rp10 juta rupiah, ya mau gimana lagi, saya kasih saja,” ujar Bah Udin Ba’i.

Sementara itu, hasil penelusuran awak media di lokasi pembebasan tanah warga Kampung Babakan Caligur Desa Depok yang telah dibeli PT. Arjuna, alhasil ternyata dugaan Pungli itu pun terjadi juga terhadap penjual tanah plus bangunan rumah lainnya dengan pengkondisian uang bervariasi disesuaikan dengan luas tanah yang dijual warga setempat.

Saat terpisah, salah seorang warga Desa Depok yang namanya tidak mau dipublikasikan awak media menyebutkan bahwa, “Pembebasan tanah milik warga Babakan Caligur dan Cigula itu sudah hampir mendekati waktu 1 tahun. Dan informasi terkait adanya pengondisian uang oleh seorang Aparatur Desa disini memang betul adanya. Bahkan, saya memiliki bukti autentik pengakuan langsung dari penjual tanah yang dikondisikan Aparatur Desa Depok sebesar Rp2 juta rupiah dan pengakuan itu dicantumkan dalam kop surat Lembaran Pengaduan Masyarakat  salah satu LSM di Purwakarta,” ungkapnya.

Saat bersamaan awak media menjumpai Kades Depok Holik di rumahnya. Namun, sesampainya di rumah Kades Depok, seorang tukang bangunan yang sedang melakukan rehab rumahnya Kades Holik mengatakan bahwa Pak Kades tidak ada di rumah, tapi sedang mengantarkan warga sakit ke RS Siloam Purwakarta.

“Awak media pun mencoba telephone langsung ke no hp Kades Depok Holik, namun beberapa kali dihubungi teleponnya tak kunjung Diangkat” pungkasnya.

(Epul)

Tinggalkan Balasan