Ombudsman Bersama Pemkot Kendari Sosialisaikan Tingkatkan Kualitas Sistem Pelayanan Publik ” LAPOR “
Kendari- Dalam rangka meningkatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Ombudsman Republik Indonesia sosialisaikan instrumen Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), bersama pemerintah Kota Kendari, guna mengintegrasikan sistem pelayanan publik yang lebih berkualitas, diruang pola Pemkot Kendari, Kamis (24/8/17).
Ombudsman Dadan S mengungkapkan, “Kehadirannya mensosialisasikan sistem LAPOR tidak mempengaruhi sistem pelayanan publik yang sudah ada dikota Kendari, melainkan justru lebih memaksimalkan dan lebih menambah eksistensi pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas sistem pelayanan publiknya,” Ungkapnya.
“Adapun unit-unit pengelola pengaduan yang ada disetiap instansi pemerintah di masing-masing daerah dengan kehadiran LAPOR ini, itu tidak ada yang diganti atau dihilangkan justru ini di integrasikan kedalaman sistem LAPOR untuk menambah eksistensi dari daerah itu sendiri,”
Sehingga sistem pelayanan pengaduan masyarakat bisa terselesaikan, tidak hanya kasus perkasus, akan tepi bisa menjadi data Base bagi pemerintah Kota Kendari dalam hal menindaklanjuti pembuatan kebijakan.
“Salah satu referensinya berdasarkan Pengaduan ada di kecamatan mana, ada di instansi mana, apa-apa karakter Pengaduannya, seperti apa saja modus penyelewengan yang diadukan oleh masyarakat, itu kan bisa di ambil proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah Kota Kendari,” Ujarnya.
Lanjut ia, menjelaskan, adapun tata cara penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), melalui instrumen Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), sekarang sudah bisa gunakan di website LAPOR dan di seluruh aplikasi media sosial.
“kami menggunakan instrumen LAPOR yang memang disitu sudah cukup lengkap ada kanal Pengaduan yang bermacam macam, mulai dari sms ke 1708, kemudian aplikasi di websitenya sendiri kemudian aplikasi seluruh media sosial yang ada, itu di pakai untuk menjadi kanal Pengaduan,” Ungkapnya
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Alamsyah Lotunani mengungkapkan, mendukung Ombudsman dalam mengintegrasikan sistem pelayanan publik mengingat pemerintah Kota Kendari sudah memiliki sistem pelayanan publik di semua instansi pemerintahannya.
“Kita sebenarnya kelembagaannya sudah ada tinggal mekanismenya, tapi tadi, Alhamdulillah dengan adanya pertemuan ini, kita sudah paham nanti berbagai lembaga sistem Pengaduan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit pelayanan ini kita akan integrasikan,” ungkap alamsyah,
Sekedar informasi, LAPOR! melayani pengaduan masyarakat lewat satu pintu sesuai Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga mengamanatkan penerapan pengelolaan pengaduan satu pintu berbasis elektronik. SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
***Muh.Giswan***