Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 Dan Perwal Kota Bandung No. 43 Tahun 2020 Yang Dilaksanakan Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung
Buser Bhayangkara74,” Kamis, 17 September 2020 – Mobile di wilkum Polsek Bandung Kulon dan Stasioner Pasar Pola Jl. Cijerah, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dengan dititik beratkan kepada pelanggaran penggunaan masker, yang dilaksanakan oleh Muspika Kecamatan Bandung Kulon, dipimpin Kapolsek Bandung Kulon Kompol Herbas Sudewo Dharmawan,S.H.
Rangka Operasi Yustisi penegakan Disiplin sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKBdalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Bandung Kulon Kompol Herbas Sudewo Dharmawan,S.H. sesuai Intruksi Presiden R.I. nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19, maka kita laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, kita berikan teguran tertulis dan kita berikan masker secara gratis, dengan operasi yustisi ini kita berharap masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan karena ada konsekuensi hukum apabila mengabaikan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan, mari bersama-sama kita laksanakan pencegahan penyebaran Covid- 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
《 Iwan 》