Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang Polres Subang

Subang Buser Bhayangkara74,

– Pelaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan secara gabungan utk cegah  Covid-19 ,sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang  Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.Sabtu (03/10/2020)

Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang  Polres Subang Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Sagalaherang AKP. DARMONO. S. IP yang di gelar di Jalan Raya Pasar / Terminal  Ds. Sagalaherang Kaler  Kecamatan Sagalaherang Kab. subang.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut melibatkan Kapolsek Sagalaherang AKP. DARMONO. SIP, Kasie Trantib Sat Pol PP Kec. Sagalaherang MAR’IT. S. IP. M.Si  bersama 2 (dua) orang stafnya, Anggota Koramil 0504 Sagalaherang, Kanit Provos Aipda. Luzuardi. H.A serta 2 (tiga) Anggota Polsek Sagalaherang, 2(dua) Perangkat Desa Sagalaherang Kaler, dan Team Puskesnas Sagalaherang.

Adapun Sanksi bagi yang tidak pakai Masker, berupa, Push Up sebanyak 12 kali, Pengucapan teks Pancasila, Teguran tertulus, Himbauan serta Pembagian Masker oleh Team Puskesmas dan Kecamatan  sebanyak 40 buah.

Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Berharap ” kepada seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat ( 3M) “.Katanya

Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

Kosim Hidayat / Sani – Subang

Tinggalkan Balasan