Pasangan Suami istri Terancam Hukuman Mati
Buser bhayangkara 74- Balikpapan Jajaran Satreskrim polsek balikpapan selatan berhasil mengagalkan aksi upaya peredaran Narkotika Jenis sabu,Pelaku tersebut yang dibekuk polisi merupakan pasangan suami istri (pasuntri) yang di dapati pada tangal 16/1/18 kemaren ,Sabu yang sudah di amankan Unit Polsek balikpapan selatan Barang bukti sabu ini seberat kurang lebih 2,4Kg.
Kini kedua Pelaku Pengedar Sabu Berinisial M (39) S (30) yang merupakan (pasutri) Kedua pelaku tersebut warga dari kelurahan Sebengkok Kota Tarakan (Kaltara),Dari hasil pengakuannya”Sabu di bawa dari Salah Satu Pulau Tarakan Kaltara,Yang Rencananya akan di gunakan untuk di edar kan di kota Balikpapan.
“Penangkapan berawal dari ada nya informasi dari salah satu masyarakat yang tau adanya peredaran narkotika jenis sabu saat mendapatkan hasil informasi tersebut”Unit satreskrim polsek balikpapan selatan,Segera menyelidiki dan mendapati kedua pelaku saat hendak menyebrang di jalan kawasan Jalan MT Haryono Tepat nya di Rumah sakit Herimina balikpapan.
‘Untuk saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Hasil dari Pengembangan kasus tersebut kedua Pelaku di Jerat Pasal 114 (2),Pasal 112 (2),UURI No 35/2009,Dengan Ancaman Hukuman Mati.
(S.a-Bb74)