Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Wilayah Majalaya

KARAWANG – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM dengan Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020 SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13 HUK HAM, SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan pembagian masker dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM di wilayah Hukum Polsek Majalaya dan sekitarnya. Rabu 14 April 2021 Jam : 08.35 s/d selesai diDepan Kantor Kec. Majalaya Jln H.Abdul Halim Dsn Krajan 03 Ds. Majalaya Kec.Majalaya Kab.Karawang .
Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Muspika Kecamatan Majalaya yang dipimpin oleh Kapolsek Majalaya Polres Karawang polda Jabar IPTU TOTOK BAGJA SPD. dengan Kekuatan 10 (Sepuluh) Personil
Petugas menghimbau Pemilik toko/kios/pedagang lapak kaki lima , dan pengguna jalan/konsumen, agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M : dengan Menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun. Menyiapkan Masker. Mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter.
“Kita Menghimbau kepada para Pembeli dan pengguna jalan yang datang melintas dan ke pasar kamis agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Majalaya bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan, kata Kapolsek.
Santa – Karawang