Pembangunan Biodigester Sampah Kab Sumedang PT Mekaleksi Surya Pratama Menjadi Sorotan Publik

Buser Bhayangkara74,

Sumedang- Pekerjaan proyek Pembangunan Biodigester sampah kapasitas 1 ton/ hari Kab. Sumedang di Desa Sukasari kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang menjadi sorotan publik, masyarakat LSM dan para awak media.
Pasalnya, proyek Pembangunan Biodigester Sampah 1 ton/hari yang dikerjakan oleh PT Mekaleksi Surya Pratama dikerjakan dengan memasang papan proyek berlogo Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibawah satker Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Dan Bahan Beracun Berbahaya tersebut dengan tidak mencantumkan Nilai Kontrak dan tidak mencantumkan nama Jasa Konsultan Pengawasan.
Proyek senilai Rp 3.770.099.031,21 dari APBN tahun 2020 melalui KLHK itu dibagi dua lokasi yaitu di kabupaten Cianjur dan di kabupaten Sumedang, pemasangan papan inpormas tanpa mencantumkan Nilai kontrak tersebut sengaja sebagai trik untuk membohongi masyarakat dan lembaga kontrol sosial agar tidak bisa memonitor proyek tersrebut.Saat BB 74 mendatangi proyek tersebut ditemui oleh salah seorang yang mengaku perwakilan dari konsultan pengawasan, (Teguh) Ironisnya perwakilan pihak konsultan pengawasan yang berada di lokasi proyek tersebut tidak bisa menjelaskan kenapa di papan inpormasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak dia bilang tidak tahu “ saya tidak tahu karena saya cuma ditugaskan untuk mengawasi progres pekerjaan saja” kata teguh
Menurut keterangan warga sekitar, proyek tersebut pernah didatangi beberapa LSM dan wartawan tujuannya untuk mempertanyakan terkait pengerjaan proyek dan juga mempertanyakan masalah tidak dicantumkannya nilai kontrak di papan inpormasi proyek Pembangunan Biodigester itu. Hal serupa dikatakan (Teguh) sebagai petugas konsultan pengawasan , dia mengatakan beberapa Ormas, LSM dan Media telah bertemu dengan pihak kontraktor (pemborong) untuk menanyakan masalah papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak, tapi masalahnya sudah selesai” ujar Teguh.
Menanggapa masalah tersebut salah satu tokoh penggiat Anti Korupsi (Mujahid Bangun) Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang akrab dipanggil bang Jahid, menegaskan “Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
Dalam papan proyek tersebut tertera nama kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan” Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya proses pengerjaan proyek tersebut” tegas Jahid.
Beliaupun menambahkan, “kami akan mengirim surat ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) agar memanggil pihak Kontraktor dan konsultan pengawasan, karena kalau masalah ini dibiarkan , sangat berpotensi merugikan negara bisa saja penggunaan bahan material dan pengerjaannya tidak sesuai Spesifikasi karena pihak konsultan sebagai pengawasan seakan membiarkan kalau pemasangan papan inpormasi proyek tersebut menyalahi atauran, yakni tidak mencatumkan nilai kontrak.

Nunu Sanusi-Jabar

Tinggalkan Balasan