PEMOHON PROGRAM PTSL DI DESA LEBAK MUNCANG DI PUNGUT BIAYA Rp.250.000,-/ BIDANG

Buser Bhayangkara74, Ciwidey Kabupaten Bandung.
Indikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey kabupaten Bandung tahun Anggaran 2019 melalui dana APBN, yang terdiri dari Penyuluhan, pengumpulan Data Yuridis, Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak / Pengesahan Data Fisik, Penerbitan Sertifikat, Penyerahan Sertifikat, dengan catatan Persyaratan Pemohon lengkap sesuai Peraturan Kepala BPN RI NO. 1 Tahun 2010 dan biaya tersebut diantaranya untuk Pengisian Berkas Pemohon, Foto Copy Dokumen Persyaratan, Biaya Materai, Pengadaan dan Pelaksanaan Patok, leter C / Girik / Johor, Menyerahkan Bukti Kepemilikan Tanah, AJB, APHB, AH, Surat keterangan Waris, Segel, Kwitansi dll, biaya pembayaran Pajak BPHTB, yang ditangguhkan, dan PPH yang telah diatur di PP NO. 24 Tahun 1997, pasal 19UUPA Gratis, tetapi fakta dilapangan ada pungutan Rp. 100.000 bahkan lebih.
i
Penelusuran Tim.h BB74 Jabar ke Pemohon di Desa Lebak Muncang kecamatan Ciwidey diduga terjadi Pungutan lebih dari ketentuan ATR/BPN, anehnya ke 29 RW yang ada di Desa Lebakmuncang yang melakukan Pemberkasan atau yang memungut biaya Rp. 250.000 itu atas Perintah Kepala Desa Imas Masofah yang saat ini habis jabatannya, baru Sertijab hari Rabu 6 Maret 2019 lalu ke PJS sdr. Iwan Nursaid Pegawai Negeri Kecamatan Ciwidey. Anehnya ketika dikonfirmasi Oleh Pewarta Mbb74 Iwan menjawab tidak tahu persis masalah PTSL, saya baru menjadi PJS tanggal 6 Maret 2019 yang lalu, dan konfirmasi Tim. Mbb74 ke Sekdes Lebakmuncung sdr. Rohiman beliau juga malah mengatakan saya tidak ikut di Panitia PTSL, Iwan dengan Rohiman malah mengarahkan silakan datang ke rumah Bu Imas,
Ungkap Iwan dengan Rohiman dengan sedikit mombocorkan jumlah pemohon 5000 bidang / KK dan hanya dikabulkan 3800 KK, dan ketika Tim. Pewarta Mbb74 mendatangi Rumah kediaman Bu Imas, malah keluar anak Perempuan nya yang juga sebagai Staf. Desa mengatakan bahwa Bu Imas tidak ada di rumah, termasuk ketika diminta nomor telpon Bu Imas anaknya mengatakan tidak tahu nomornya. Indikasi Pelanggaran pungli dari Kades Lebakmuncang telah melanggar aturan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bandung biaya sampai Sertifikat diserahkan kepada Pemohon hanya dibebankan sebesar Rp. 150.000, per sertifikatnya.
Adanya dugaan pungli yang ditemukan Tim. Pewarta di Desa Lebakmuncang Masyarakat khususnya berharap Program PTSL ini pantau oleh Tim. pengawas BPN Kabupaten Bandung, juga Pihak Saber Pungli Polres Bandung Kejari,dan Tipikor Polda Jabar agar melidik, memanggil mantan Kades Lebakmuncang yang disinyalir melakukan Pungutan liar Program PTSL yang sedang berjalan di tahun 2019 sekarang ini, karna terindikasi sarat KKN dan berjamaah.( US/HR/AD/RM )



































