
PENCURI BERKEDOK PERUSDA KOTA MAKASSAR DIBEKUK
Buser bhayangkara74 – sulawesi selatan.Tim khusus polda sulsel Dipimpin oleh panit Timsus IPDA ARTENIUS MB, berhasil melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang bertempat bertempat di jln. Maccini tengah kota makassar,05/04/2019
Adapun para tersangka yang berhasil di amankan adalah inisial A J alias KOREA , umur 42 tahun, suku bugis, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat jln. Maccini baru no. 81 kec. Makassar kota makassar.
A alias. NASSA, umur 60 tahun, suku makassar,agama islam, pekerjaan tidak ada,alamat jln. Cendrawasih V no. 50 kota makassar.
F B alias FUAD alias KOKO, umur 32 tahun, suku bugis, agama islam, pekerjaan tidak ada, alamat jln. Kandea 3, no. 5 kota makassar.
A alias NIU, umur 60. Tahun , suku makassar, agama islam, pekerjaan tidak ada, alamat perumahan griya alam permai, kec. Tamalanrea kota makassar.
Bahwa yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/212/III/2019/Polda sulsel/Restabes makassar, tanggal 07 maret 2019.
Awal kejadian Bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut diatas maka tim khusus polda sulsel melaksanakan penyelidikan dengan melihat hasil rekaman cctv dan di cocokkan dengan keterangan saksi saksi di TKp,
maka pada hari jumat tanggal 05 maret 2019, sekitar pukul 13.00 wita di peroleh informasi bahwa salah satu tersangka bernama Lk. ARHAM JAILANI alias KOREA sedang berada di rumahnya di jalan maccini, maka personil pun langsung mengamankan tersangka di tempat tersebut.
Dari hasil interogasi awal maka di peroleh informasi bahwa benar telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas, dengan menerangkan bahwa melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan rekan nya yg bernama lk. FUAD BUDIMAN alias KOKO, lk. ARIFIN dg. NASSA dan lk. ANTON alias NIU. Selanjutnya Tim bergerak cepat melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di rumahnya masing-masing.
Para tersangka kemudian di bawa ke posko timsus polda sulsel untuk dilakukan interogasi selanjutnya di serahkan ke polrestabes makassar guna proses hukum lebih lanjut @ Makassar
Penulis : Atman/Kiky- sulawesi selatan