Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Wilkum Polres Sumedang Polda Jabar

Buser Bhayangkara 74,” Jabar-Bertempat di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan pelaksanaan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 tahap VI hari ke-5 (lima) Di wilayah Kabupaten Sumedang. Rabu (02/09/20)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Pos Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19, IPDA ASEP SUPARDI, S.Pd, dan diikuti oleh 16 (enam belas) personil Polres Sumedang, 8 (Delapan) personil Kodim 0610 Sumedang, 4 (empat) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 16 (Enam Belas) Personil Satpol PP Kab. Sumedang dan 4 (Empat) Personil Dishub Kab. Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 74 Tahun 2020 tentang “Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)” guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Sumedang.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kab. Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari -hari baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2020, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Penulis: HMS / KANG BOB

Tinggalkan Balasan