PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA HARUS MENGACU PADA ATURAN
“Menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember“.
Wakatobi – Aliana .SE Kabid.Anggaran BPKD Kabupaten Wakatobi (06/10/2017), menjelaskan bahwa pengelolaan Keuangan Desa merujuk pada Permendagri No. 113/ 2014, dalam permendagri tersebut telah dijelaskan bahwa Dana Desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Terkait penggaran Dana Desa maka Ada 6 Prinsip yang dianut dan harus dimengerti dan dipahami oleh Kepala Desa antara lain:
1. Transparansi Menyangkut keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan atau program yang ditetapkan dalam rangka pembangunan desa.
2. Akuntabilitas Menyangkut kemampuan pemerintah desa mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintah desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud terutama menyangkut masalah finansial.
3. Partisipasi Masyarakat Menyangkut kemampuan pemerintah desa untuk membuka peluang bagi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan berperan serta dalam proses pembangunan desa. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat.
4. Penyelenggaraan Pemerintah yang Efektif Menyangkut keterlibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran desa.
Pemerintah Tanggap Terhadap Aspirasi yang Berkembang di Masyarakat Menyangkut kepekaan pemerintah desa terhadap permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat dan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
5. Profesional Menyangkut keahlian yang harus dimiliki oleh seorang aparatur sesuai dengan jabatannya.
Aliana menambahkan bahwa, “Pengertian Belanja Desa adalah belanja yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Sedangkan Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok: a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, b. Pelaksanaan Pembangunan Desa, c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa, d. Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan e. Belanja Tak Terduga,” Ungkapnya.
L.M Stangka Agus, SE (Subdit Perencanaan Anggaran BKD Kabupaten Wakatobi), menambahkan bahwa hal yang penting untuk di ketahui oleh Desa adalah terkait dengan pengelompokan anggaran belanja sebagaimana dimaksudkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 13 – 16.
Adapun pengelompokannya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Stangka Agus menambahkan bahwa adapun kategori Belanja terdiri atas jenis : a. Belanja Pegawai, Dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
Pengelolaan Dana Desa tidak terlepas dengan Belanja Barang dan Jasa Aswiadin.S.Pd. M.Si (Kabag. BPBJ) Kabupaten Wakatobi menjelaskan bahwa, “Belanja Barang dan Jasa, Digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa antara lain: (1) alat tulis kantor; (2) benda pos; (3) bahan/material; (4) pemeliharaan; (5) cetak/penggandaan; (6) sewa kantor desa; (7) sewa perlengkapan dan peralatan kantor; (8) makanan dan minuman rapat; (9) pakaian dinas dan atributnya; (10) perjalanan dinas; (11) upah kerja; (12) honorarium narasumber/ahli; (13) operasional Pemerintah Desa; (14) operasional BPD; (15) insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan (16) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga merupakan bantuan uang operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Belanja Modal. Digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian/pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
Aswiadin menambahkan bahwa Ketentuan Penggunaan Belanja Desa Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah pusat.
Kebutuhan pembangunan tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa penggunaanya diatur sesuai ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 100, sebagai berikut: a. Paling sedikit 70% (≥ 70%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. b. Paling banyak 30% (≤ 30%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk: Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; Operasional pemerintah desa; Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yaitu bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional RT dan RW.
(Boy Mitro)