PENGGUSURAN LAPAK PKL Di ASAHAN, PEDAGANG: “JANGAN TEBANG PILIH”
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemkab asahan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalan dr sutomo, kisaran, kabupaten asahan kamis pagi (18/1/2017).
Penertiban pkl tersebut dilakukan terkait peraturan daerah kabupaten asahan nomor 7 tahun 1992 tentang pengaturan lokasi PKL. Hal ini dibenarkan oleh Indriani Pelaksana Harian Bidang Perundang Undangan Satpol PP Pemkab Asahan.
“kita sebagai penegak perda, pedagang yang tidak memiliki izin sesuai dengan perda, kami akan lakukan penindakan berupa penertiban”, ucapnya.
Sementara pedagang menilai penertiban yang dilakukan oleh satpol pp pemkab asahan tersebut terkesan tebang pilih. Hal itu diungkapkan Faridah salah satu pedagang di jalan dr sutomo kisaran.
“kami pasrah kalau hari ini bapak dan ibu satpol pp menggusur lapak kami, tapi kami harap jangan tebang pilih lah. Kami baru satu bulan berjualan sudah digusur-gusur, sementara sudah berpuluh tahun di sekitar sini kalau malam ada rumah makan yang menggunakan separuh jalan tapi tidak pernah digusur”, tutur Faridah.
(RAHMAT BB74)