Pengurus LBH Tridharma Indonesia Cabang Kabupaten Sekadau, Resmi Dilantik
Buser Bhayangkara74,
Sekadau- Hadirnya LBH Tridharma Indonesia di Kabupaten Sekadau, merupakan cabang LBH Tridharma Indonesia Propinsi Kalbar yang pelaksanaan pengukuhan kepengurusannya dihadiri oleh PJ Setda Kabupaten Sekadau, Frans Zeno. S. STP, Danramil 15 Sekadau Hilir/Kodim 1204 Sanggau, Kapten (Arh) L. Simare Mare dan pihak Kepolisian Polres Sekadau, Sabtu, 10/10/2020.
Lipi. SH selaku direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Tridharma Indonesia Propinsi Kalbar ini menjelaskan, kehadiran LBH TI ini merupakan lembaga di bidang bantuan hukum yang didirikan oleh Prof. Dr. Haryono, mantan penyidik KPK.
Lanjutnya, kenapa harus ada LBH ? Apa tugas dan fungsinya ? Bisa kita lihat dalam UU No. 16. Tahun 2011. Artinya, Negara ingin mewujudkan hak konstitusional bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan hukum yang sama.
Atas dasar itu, sehingga hadir LBH TI sebagai pendamping masyarakat yang berhadapan dengan hukum, mereka tidak sendiri dan kita siap untuk mendampinginya, ungkap Lipi.
Ia juga mengatakan bahwa “LBH TI ini dasar hukumnya sangat kuat. Apabila ada warga masyarakat yang sedang mengalami ketimpangan keadilan atas suatu kasus, dan meminta bantuan ke LBH kita, bisa kita bantu. Karena tidak semua urusan hukum, harus berakhir dipengadilan”, tuturnya.
Selanjutnya, Lipi mengukuhkan pengucapan sumpah/ikrar seluruh anggota kepengurusan LBH Tridharma Indonesia Cabang Kabupaten Sekadau.
Seusai sesi pengukuhan, dilanjutkan dengan sambutan dari Pjs Bupati Sekadau, yang diwakili Pj Setda Sekadau, Frans Zeno. S. STP.
Zeno menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat mengapresiasi atas hadirnya LBH Tridharma Indonesia ini, dan terimakasih kepada seluruh pengurus LBH Tridharma Indonesia Cabang Sekadau yang telah dilantik.
Kami berharap kedepannya, dengan kehadiran LBH TI ini, bisa bersinergi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk membangun kota Sekadau ini terutama dibidang penerapan keadilan hukum untuk seluruh masyarakat miskin di Sekadau, katanya.
Lanjut Zeno, LBH TI adalah Lembaga Bantuan Hukum yang hadir untuk mendampingi, bahkan membela masyarakat miskin, dalam mencari kesetaraan haknya dalam keadilan hukum.
Didalam UU No. 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh bantuan hukum secara gratis. Dan mengacu kepada PP No. 42 Tahun 2013, mengatur tentang syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan hukum dan penyaluran hukum dengan mengacu kepada Permen No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal, paparnya.
Demikian yang bisa saya sampaikan kepada seluruh anggota yang dikukuhkan, supaya kedepannya secepat mungkin mengurus legalitas untuk didaftarkan ke pihak Kesbangpol supaya nantinya bisa berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Dipenghujung acara, PJ Sekda Kabupaten Sekadau ini juga berkali-kali mengucapkan kata selamat kepada para anggota LBH TI yang baru dilantik dan semoga selalu sukses, ucapnya mengakhiri yang kemudian dilanjutkan sesi foto bersama.
Jhon-Sekadau