PERKOSA ANAK DIBAWAH UMUR 8 REMAJA BERURUSAN POLISI

BUSER BHAYANGKARA74 Selayar Sulawesi Selatan. -Delapan remaja di Kabupaten Kepulauan Selayar, diringkus polisi,
Mereka adalah RP (19), M (22), RL (18), AS (18), SI (18), I (18) dan dua orang lainnya masih di bawah umur,Sabtu (4/5/2019)

Pelaku diringkus lantaran telibat kasus pemerkosaan anak dibawahnya umur berinisial N.
yang terjadi di Kampung Dolak, Desa Mare-mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar,

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Arham Gusdiar, mengatakan bahwa awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan diawali melakukan chating melalui facebook dengan menggunakan akun pribadi mereka.
“Tetapi pelaku (AI) beralasan bahwa motornya rusak sehingga teman bernisial ( I ) yang datang menjemput korban,”kata
Arham kepada Media ini, Senin (6/5/2019)

BACA JUGA  REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PILPRES DAN PILEG PADA PEMILU TAHUN 2019 DI JAKARTA TIMUR AMAN DAN LANCAR

Delapan remaja di Kabupaten Kepulauan Selayar diringkus polisi karena mencabuli anak dibawah umur.
Selanjutnya, ( I ) membawa korban dengan modus akan mengajak jalan-jalan ke arah Benteng.
“Tetapi kemudian pelaku beralasan akan mengambil uang ke rumah ibu tirinya, di perjalanan pelaku berbelok ke kampung Dolak. Dan ditempat itu mereka melakukan aksi bejatnya,”ujarnya.
Sebelum pelaku ( I ) mencabuli korban terlebih dahulu mengancam akan memukulnya. Karena diancam, sehingga korban pasrah menerima aksi cabul dari pelaku ( I ) .

Setelah mencabulinya,( I ) membawa di rumah kosnya di Benteng Selayar. Dan di tempat itu terdapat sejumlah rekan lainnya yang juga turut ikut melakukan aksi pencabulan kepada korban.
Usai dicabuli, korban bersama keluarganya mendatangi Polres Selayar lalu melaporkannya perbuatan ke delapan remaja pelaku pencabulan.
Dan kedelapan orang remaja tersebut ditangkap polisi. Selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA  PT maha karya limac belum memasang Plang Proyek

Sumber : U. Chaidir
Penulis : Atman Samad.

Previous Article
Next Article
Tabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserMochamad Iriawan