Personil Polres Tabanan Mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali
Buser Bhayangkara 74,” Polda Bali-Polres Tabanan-Humas, Dalam rangka penyamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas personil Polri, pada Hari Rabu tanggal 23 September 2020 pukul 09.50 s/d 12.00 wita bertempat di Aula Wisnu Hartono, Polres Tabanan menerima Team Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh Ketua Team Pembina Agus Wirawan S.H., bersama Kompol I Putu Gd Waemeta, S.H., M.Ag., dan Kompol Tjokorda Gd Arim. M Putra. S.H.,yang di terima oleh Kabag Sumda Polres Tabanan. Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa personil dari masing-masing fungsi dan personil jajaran Polsek Polres Tabanan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut dapat dijadikan pedoman oleh personil Polri dalam melaksanakan tugas yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Provesi Polri, PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selaku Ketua Team Pembina Agus Wirawan S.H., menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk selalu mengingatkan personil polri agar dalam pelaksanaan tugasnya Polri selalu menaati kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan meningkatkan profesionalitas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
(HR.Bali)