PESTA GANJA DIGEREBEK POLISI
Jajaran Reserse Narkoba Polrestro Bekasi menggerebek salah satu rumah di Kampung Utan RT/RW 02/029, Ds. Cibuntu, Kec . Cibitung, Kab. Bekasi yang sedang berpesta narkoba jenis ganja.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, mengungkapan bahwa penangkapan para pelaku yang sedang berpesta narkoba jenis ganja tersebut berawal dari informasi masarakat bahwa di sekitar TKP wilayah Kampung Utan, RT/RW 02/029, Desa Cibuntu, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB, para remaja sedang berpesta narkoba.
Dari hasil informasi masarakat tersebut, kemudian Jajaran Reserse Narkoba menindaklanjuti untuk mengadakan pengintaian di TKP tersebut. Ternyata benar, para pelaku sedang berkumpul sambil berpesta narkoba jenis ganja. Dengan sigap, tim jajaran kepolisian menggerebek dan menangkap para pelaku. Didapati 10 tersangka dalam penggerebekan tersebut, yakni JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK, dan F.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti 2 (dua) linting ganja seberat brutto 0,98 gram dari pengakuan sdr DH alias L lalu dilanjutkan penggeledahan JJ alias J dan ditemukan sebanyak 33 ampel seberat 159,23 gram. Di saku celana HI alias B, 2 (dua) ampel paket kecil seberat 8,80 gram. Hasil penggeledahan tersebut, DH alias L menunjukkan pula barang bukti 16 plastik klip seberat brutto 22.31 gram yang disimpan di bagasi motor beat street warna hitam.
“Dari hasil penggembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya yang sudah dijual ke pada S alias K dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket sedang seberat brutto 36,54 gram yang tertangkap di Graha Prima RT/RW 07/025, Kec. Tambun selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat,” tuturnya.
Barang bukti yang didapat yaitu 33 ampel ganja, 16 plastik klip berisi ganja, 2 linting ganja, 1 paket sedang berisi ganja.
Dalam proses introgasi, barang tersebut dipasok dari sdr. B (DPO), kemudian tim segera membawa para pelaku ke Mapolrestro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus Pesta Narkotika Jenis Ganja pasal 114 ayat (1) sub pasal 111ayat (1) undang-undang Republik indonesia no 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah.
(Darto-Kab. Bekasi)







