PLN Abaikan Aturan Angkutan Limbah B3

Tanah yang merupakan lahan TPS merupakan tanah milik PLN karenanya pengangkutan limbah B3 dari area pembangkit menuju TPS tidak perlu berijin.

 

Hal tersebut dikatakan Fitri Manajer Divisi Hukum PLN wilayah NTB kepada Rombongan wartawan  di dikantornya Senin 31/7.

 

Fitri mengungkapkan lahan PLN di area pembangkit tersebut cukup luas, termaauk diluar pagar area pembangkit .

 

Ketika ditanya kenapa tidak dipagar, Fitri menyatakan anggaran PLN untuk pemagaran belum turun.

 

Fakta-fakta lain yang kami saksikan dalam penelusuran sepanjang jalur angkutan batubara dari lokasi di pelabuhan menuju PLTU Jeranjang, sangat tidak mengindahkan aturan keselamatan lingkungan hidup, karena truk pengangkut yang memuat batubara ditutup sekedar untuk menunjukkan ketaatan terhadap aturan tetapi tidak mengindahkan keselamatan tingkungan.

 

Di perjalanan, kami juga mendapatkan separuh badan jalan yang diceceri b

atubara, akibat kelalaian kendaraan truk pengangkut .

 

Di sisi lain, ketika ditanya ijin transporter untuk pengangkutan dan perusahaan mana yang mengangkut Fitri masih tidak menjelaskan hal tersebut karena mengetahui bahwa di daerah ini belum ada satupun perusahaan yang memiliki ijin Transporter.

Gun-RED

Tinggalkan Balasan