Mataram Senin 5 Februari 2018. Isu perdagangan manusia keluar negeri dengan disekap dan disiksa secara fisisk dan mental yang berhembus melalui medsos ternyata bukan sekedar isapan jempol belaka.
Sindikat ini terungkap oleh jajaran Polda NTB dalam waktu 2 minggu hingga berhasil menciduk 2 orang tersangka berjenis kelamin perempuan umur sekitar 40 tahun asal Kabupaten Bima dan Dompu NTB dengan inisial SU dan UA. Untuk diketahui bahwa tersangka dengan inisial UA tersebut berdomisili di Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh AKBP Pujawati Sub. Dit. PPA Krim. Kum Polda NTB yang bekerjasama dengan P2TP2 Prov.NTB dalam keterangannya yang disampaikan melalui gelar konfrensi pers di Polda NTB hari Senin 5/2.
Lebih lanjut dijelaskannya secara kronologis bahwa 6 orang asal Dompu dari ratusan korban yang masih dalam penyekapan diTurki berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan diKBRI Angkara Turki, yang ternyata adalah korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke 6 korbantersebut berjenis kelamin perempuan dan 2 orang adalah sarjana kesehatan dan masih berstatus gadis.
Atas dasar laporan ke 6 korban tersebut pihak KBRI Angkara melalui Dirjend. Protokol dan Konsuler melayangkan surat ke Kapolri dengan nomor 22659/WN/11/2017/66 yang tertanggal 29 November 2017 tentang permintaan penugasan penyidik Polda NTB ke Turki. Menindak lanjuti surat permintaan tersebut Kapolri menerbitkan surat perintah penyelidikan TPPO di Angkara Turki dengan no surat SPRIN/3514/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017 dengan waktu pelaksanaan mulai hari Rabu 20 Desember 2017 hingga hari Selasa 26 Desember 2017. Pada tanggal 25 Januari 2018 pihak Polda NTB menerima kedatangan 6 orang korban tersebut dan langsung melakukan penyidikan dan berhasil diungkap dalam waktu 1 minggu.
Berdasarkan keterangan para korban dan pemeriksaan 16 orang saksi pihak Polda NTB langsung menuju lokasi tersangka dan berhasil diciduk. Sementara kasus in masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan TPPO tersebut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka UA yang berdomisili di Jakarta tersebut adalah dengan menyuruh SU merekrut orang yang akan dikirim bekerja ke Luar Negeri. UA bersama SU menawarkan korban pekerjaan di Luar Negeri dengan kontrak selama 2,5 tahun dengan iming iming gaji besar dan tanpa potongan gaji. Kedua tersangka menampung para korban diJakarta. Tersangka UA memperoleh keuntungan sejumlah 4 juta rupiah per orang. Sementara SU memperoleh keuntungan antara 2 hingga 3 juta rupiah per orang. Seluruh korban tidak dipungut biaya.
Kedua tersangka menyiapkan dokumen keberangkatan sebagai pengunjung/wisatawan. Dari urusan ticket bus hingga pesawat di tanggungtersangka dan diantar hingga di Jakarta dn ditampung untuk diberangkatkan ke Turki. Kegiatan tersangka sudah berlangsung lama.
Menurut pengakuan para korban kepada penyidik bahwa sesampainya mereka di turki semua dokumen dan HP yang mereka bawa dirampas oleh pihak penerima di Turki dan disekap. Mereka tidak diperbolehkan keluar dan berkomunikasi dengan pihak luar hingga didapatkan orang yang mau membelinya untuk dijadikan budak. Selama dalam penyekapan mereka disiksa dan diperlakukan seperti binatang jualan.
Dalam hal ini tersangka dapat dituduhkan dengan pelanggaran ketentuan pasal 10 dan atau pasal 11 JO, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang menyatakan,” Membantu atau melakukan percobaan dan atau merencanakan atau melakukan pemufakatan Jahat TPPO keluar negeri diancam penjara 3 – 15 tahun dan denda Rp. 120 Juta hingga Rp. 600 Juta.
Adapun barang bukti yang disita pihak Polda berupa paspor, KTP,Ticket pesawat dan lainnya, jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka telah berhasil menjual korban sejumlah 10 orang asal NTB
(Nanang/Amir-Bb74)