Polda Sultra Rilis 2 Oknum OTT Pengadaan Barang Dan Jasa Kantor Setda Konut

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Pol Hornesto di Mapolda Sulawesi Tenggara (SULTRA) merilis dua oknum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengadaan barang dan jasa (fasilitas Internet) di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, di ruangan media center Polda Sultra, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, pada bulan Desember tahun 2016 lalu Polda Sultra telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dipusatkan perbelanjaan yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara dan mendapatkan Helmi Topa salah satu pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara yang membawa uang sebesar 95.650.000 Juta Rupiah, yang di akui tersangka sebagai uang pengadaan barang dan jasa yang belum dikerjakan.

“Sehingga dalam hal ini tentunya pekerjaannya adalah pekerjaan yang seolah olah sudah ada tapi tidak ada, modusnya adalah cuma menyewa setelah itu, untuk mencairkan anggaran 100 persen tersebut,” Ungkap Hornesto.

Kemudian pada saat dilakukan pengembangan kasus tersebut, di temukan satu lagi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa yakni pimpinan Helmi Topa, Basrudin SKM selaku Plt. Kabag Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara.

“Jadi dari dua berkas perkara ini kami proses dan dalam prosesnya, Pada minggu kemarin sudah dinyatakan berkas perkaranya lengkap artinya proses penyidikannya lengkap,” Tambahnya.

Diduga merugikan keuangan negara tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 yaitu perbuatan pidana korupsi atau yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sehingga pada tanggal lima September tahun 2017 kemarin diserahkanlah dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Konawe Utara yang kini telah dinyatakan P 21 oleh penyidik Polda Sultra.

Adapun kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), yakni Sebesar 140.454.545 juta rupiah.

***Muh.Giswan***