Polres KSB NTB Sosialisasi Perda NTB Nomor.7/2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Buser Bhayangkara 74,” Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat NTB menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor.7 tahun 2020 tentang penanggulangan dan penanganan penyakit menular diseluruh wilayah Kabupaten/Kota termasuk Sumbawa Barat.
Kegiatan sosialisasi Perda Provinsi NTB terkait penanggulangan Penyakit Menular (PPM) yang digelar Rabu (9/9) di Aula gedung Endra Dharmalaksana Mapolres tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumbawa Barat NTB AKBP Herman Suriyono.SIK.MH didampingi Kabag Sumda Polres Kompol Bachtiar dan
PS Paur Bankum Rangkum 1 Bag. Sumda AIPTU Susilo SH. serta Paurkes Polres IPTU Ika Hidayati, S.si, Kasat Binmas Polres IPTU Rahmansyah serta para anggota dari berbagai Satuan Fungsi (Satfung) Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat NTB AKBP Herman Suriyono.SIK.MH dalam arahan mengajak untuk selalu memanjatkan puja dan puji syukur kepada Allah SWT, karena pada detik hari ini kita semua masih diberikan nikmat kesehatan, sehingga bisa hadir menggelar kegiatan sosialisasi Perda NTB nomor.7/2020 tentang penanggulangan penyakit menular diseluruh wilayah birokrasi Sumbawa Barat, “Atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada Kabag Sumda Kompol Bachtiar dan seluruh anggota yang telah bekerja menyiapkan berbagai instrumen untuk kegiatan ini dengan baik, dengan harapan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) NTB nomor 7/2020 tentang Penanggulangan penyakit menular tersebut berjalan lancar dan sukses sesuai harapan, karena institusi Kepolisian RI melalui Polres diberikan kewenangan untuk menyampaikan himbauan dan mengedukasi seluruh masyarakat dari berbagai komponen, agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang diketahui sebagai wabah penyakit menular,” kata Kapolres dua melati dipundak.
Untuk itu Kapolres menekankan seluruh anggota Kepolisian Resor dari berbagai Satuan Fungsi (Satfung) untuk terus bersinergi bersama TNI Kodim 1628/SB serta Forkopimda, terutama dalam kegiatan sosialisasi Perda Provinsi NTB terkait penanganan, pencegahan penularan pandemic Corona Virus Desiase (Covid-19) yang mengancam jiwa manusia tersebut, “Diminta semua PJU dan Anggota Polres Sumbawa Barat ini, untuk tetap jaga sinergitas bersama TNI serta Forkopimda dalam kegiatan sosialisasi Perda NTB, terutama harus fokus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penanggulangan penyakit menular Covid-19,” jelas Kapoles yang dikenal ramah.
Untuk diketahui, selain kegiatan sosialisasi tentang Perda NTB Nomor.7/2020, Kepolisian Resor Polres Sumvawa Barat dan TNI Kodim 1628/SB pada kamis (10/9) gelar apel pengamanan pelaksanaan Deklarasi Pemilukada damai yang dirangkai Deklarasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, tentang Mencuci tangan,Memakai masker dan Menjaga jarak (3-M), “Saya berharap kepada seluruh anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, untuk terus memberikan contoh kepada masyarakat dalam pencegahan penularan covid 19 ini, dan jangan kita yang menegur atau menindak, namun tidak mengunakan APD berupa masker, atau kita yang malah tidak taat kepada protokol kesehatan Covid 19 itu sendiri, juga ditekankan seluruh anggota agar selalu menjaga kesehatan dengan berolahraga, dan perlu juga diketahui secara mendalam tentang larangan dan sanksi terkait Perda NTB Nomor.7 tahun 2020 tersebut,” tandas Kapolres.
( Hong KSB – NTB )