Polres KSB NTB Terus Gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres Nomor. 6/2020 

Buser Bhayangkara 74,” Kepedulian Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat NTB dan TNI Kodim 1628/SB terhadap situasi dan kondisi sosial akibat penyebaran wabah Covid-19 patut diapresiasi, dibuktikan sejak (14/9) hingga kamis (24) terus menggelar kegiatan Operasi Yustisi dengan sandi Gatarin 2020, sebagai implementasi Instruksi Presiden RI Nomor. 6/2020 dan Perda Provinsi NTB serta Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat agar proaktif menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan rutin cuci tangan dengan air mengalir atau cairan Hand Sanitize, jaga jarak dan hindari kerumunan massa, until mengantisifasi penularan pandemic Corina Virus Disease (Covid -19) yang mematikan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono.SIK.MH melalui Kabag Ops Polresb AKP Iwan Sugianto.SH membenarkan, kegiatan Operasi Yustisi Gatarin 2020 Bersinergi bersama TNI dan Pol PP terus rutin dilakukan,bertujuan meningkatkan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid – 19, sesuai ditekankan dalam Instruksi Presiden RI Nomor. 6 /2020 juga Perda Provinsi NTB dan Perda KSB, “Kita dari Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat diback Up TNI dan Sat Pol PP juga Dinas terkait, terus marathon menggelar Operasi yustisi, dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat, agar mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 juga dirangkai razia Kamseltibcar pengendara dijalan raya,”  kata Kabag Ops Polres KSB yang dikenal tegas.

Dan menjelaskan rinci terkait lokasi
atau titik kegiatan Operasi yustisi, ternasuk pada kamis (24/9) sejak pukul. 09.00 wita diseputaran jalan simpang bundaran Koperasi Unit Desa (KUD) Kota Baru Dalam  Taliwang Sumbawa Barat, berhasil menjaring sekitar 19 pelanggaran Yustisi, yaitu sanksi denda 8 orang dan sanksi sosial 11 orang serta sanksi teguran Nihil, “Kegiatan Operasi Yustisi ini kita Gelar bersinergi Polres Sumbawa Barat bersama TNI Kodim 1628/SB dan Forkopimda sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditekankan dalam Inpres RI Nomor. 6/2020, dan diperkuat Perda Provinsi NTB Nomor. 7/2020 Serra Peraturan Kepala Daerah Sumbawa Barat Nomor. 41/2020,” jelas Kabag Ops Polres KSB yang akrab disapa Iwan.

Untuk diketahui, Operasi yustisi gatarin 2020 yang digelar rutin sejak (14/9) hingga kamis (24/9) dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto, SH. bersama Kasat Sabhara Polres AKP Arman Wijaya didampingi Paur Min Bag Ops Polres IPTU Susanto dan  Paur Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hariyanti, Kasiwas Polres IPDA Pidada Narayana juga Kabid P2d Sat Pol PP Sumbawa Barat Alimuddin, SH. dan Kasi penegakan Sat Pol PP Nasir, SH.Kasi Tibum Sat Pol Pp M. Sukri, Spd.
Kasi mobilisasi dan pelatihan Mustamar, SH.,Kasi Opdal Sat Pol Pp Dimas, ST dan gabungan TNI-Polri serta Instansi terkait lainnya.

( Hong KSB – NTB )

Tinggalkan Balasan