Madiun – Pada hari minggu tanggal 02 Juli tepatnya pukul 16:00 Wib Kepolisian Sektor kare, bekerja sama dengan Polres Madiun telah melakukan penangkapan tindak pidana ilegal loging dan tersangka berinisial BBG laki-laki, swasta, berumur 24 tahun, alamat Dusun Dawuhan Rt: 15/06 Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Di jalan Raya jurusan Desa Randu Alas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, tepatnya didepan MA 1 Kare, tindak pidana ilegal loging ini dilakukan perseorangan, dengan modus operandi (MO) pelaku berangkat sendirian dari rumahnya dengan mengemudikan kendaraan jenis truk menuju ke desa randu alas dan memuat kayu jenis sono berjumlah 56 batang bentuk persegi pacakan dan gelondongan yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh pembalak (blandong) diladang milik warga dan mengangkutnya dari kawasan hutan negara tanpa dilengkapi dokumen yang menyertainya.
Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat melalui telepon selular bahwa ada sebuah truk warna biru sedang mengangkut kayu sono dari hutan Negara kemudian dalam waktu 30 menit kepolisian tiba di tempat dan menghentikan serta memeriksa isi dari truk dan mendapati jenis kayu sono yang tidak bisa di tunjukkan dokumen yang menyertainya.
Kemudian petugas membawa serta tersangka dan barang bukti di polsek Kare guna penyelidikan lebih lanjut dan kemudian membawa barang bukti (BB) berupa 56 batang kayu jenis sono bentuk persegi pacakan dangelondongan serta 1( satu ) unit kendaraan jenis truk toyota DYNA warna hijau dengan NOPOL AE 8163 UG serta STNK a/n Maryono.
Atas tindakan tersebut tersangka telah melanggar pasal 83 ayat 1(satu) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun serta pidana denda paling sedikit RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak RP 2.500.000.000.000 (dua milyar lima ratus ribu rupiah).
(Team buser bhayangkara74)