Polsek Ujungjaya Berikan Himbauan 3M Serta Melaksanakan Penindakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Prokes
Sumedang Buser Bhayangkara74, – Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Polda Jabar melaksanakan Operasi Yustisi Bersama Tim dalam rangka Penindakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perbup Nomor 74 Tahun 2020), Kamis (01/10/2020)
Kegiatan Ops Yustisi di laksanakan dengan TNI dan Pol. PP dengan hasil sebanyak 17 pelanggar telah di berikan sanksi tertulis sebanyak 17 orang yang tidak memakai masker
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, SH, S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., Menyampaikan kegiatan dilaksanakan dengan Humanis terutama kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker / tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara diberikan Himbauan, ujarnya.
AKBP Eko Prasetyo berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan untuk terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat serta terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tandasnya.
Kosim Hidayat / Asep – Sumedang