Program Dana Desa Harus Genjot Untuk Mengurai Kemiskinan

Foto Camat Abdoolo Omar kaimuddin haris
“ Pengalokasian Dana desa yang turun ke desa tak lagi hanya digunakan untuk pembangunan fisik melainkan juga harus dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan”
BB74- Konsel ; Pemerintah Kecamatan Andoolo berharap melalui pada pengelolaan dana desa di tahun 2018 di penyusunan RKPDesanya tetap mengacu pada Permen Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perioritas Penggnaan Dana Dana Desa 2018. Camat Andoolo Kabupaten Konawe selatan Omar Kaimuddin Haris menjelaskan bahwa Tugas camat dalam pengelolaan Dana Desa adalah memfasilitasi penyusunan progran dan regulasi yang dibuat oleh para Kades, namun secara Khusu Kades yang ada di wilayah Kecamatan Andoolo selalu di inggatkan bahwa agar dalam menyusun RKPDesa
Lanjut Omar Kaimuddin Haris menambahkan bahwa disisi lain ada tugas besar yang diemban yakni Harus menyuskseskan Visi Bupati Konsel “ Desa Maju Konsel Hebat”. Omar Kaimuddin Haris melihat bahwa bila tata pengelolaan dana desa dikelola sesuai dengan peruntukan yang dimanatkan oleh Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 di atur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut: (1)Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.(2)Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
k. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Omar Kaimuddin Haris menjelaskan bahwa dalam Permendesa Nomor 19 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa 2018, terkait dengan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah juga antaralain Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut :Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
a. penyediaan air bersih;
b. pelayanan kesehatan lingkungan;
c. kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
d. bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
e. pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
f. kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
g. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
h. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
i. pengobatan untuk lansia;
j. keluarga berencana;
k. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
l. pelatihan kader kesehatan masyarakat;
m. pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
n. pelatihan pangan yang sehat dan aman;
o. pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
p. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a. bantuan insentif guru PAUD;
b. bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
c. penyelenggaraan pelatihan kerja;
d. penyelengaraan kursus seni budaya;
e. bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
f. pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
g. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
1. Pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
a. pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
b. pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
c. pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
a. pengelolaan terminal Desa;
b. engelolaan tambatan perahu; dan
c. pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Pengembangan energi terbarukan, antara lain:
a. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
b. pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
c. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
d. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
e. Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4. Pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
a. sistem informasi Desa;
b. koran Desa;
c. website Desa;
d. radio komunitas; dan
e. pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
1. Pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. pembibitan tanaman pangan;
b. pembibitan tanaman keras; c) pengadaan pupuk;
c. pembenihan ikan air tawar;
d. pengelolaan usaha hutan Desa;
e. pengelolaan usaha hutan sosial;
f. pengadaan bibit/induk ternak;
g. inseminasi buatan;
h. pengadaan pakan ternak; dan
i. sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. tepung tapioka;
b. kerupuk;
c. keripik jamur;
d. keripik jagung;
e. ikan asin;
f. abon sapi;
g. susu sapi;
h. kopi;
i. coklat;
j. karet; dan
k. pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. meubelair kayu dan rotan;
b. alat-alat rumah tangga;
c. pakaian jadi/konveksi;
d. kerajinan tangan;
e. kain tenun;
f. kain batik;
g. bengkel kendaraan bermotor;
h. pedagang di pasar;
i. pedagang pengepul; dan
j. pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4. Pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain:
a. pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
b. penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
c. penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
d. kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
5. Pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. pengelolaan hutan Desa;
b. pengelolaan hutan Adat;
c. industri air minum;
d. industri pariwisata Desa;
e. industri pengolahan ikan; dan
f. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
6. Pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
a. pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
b. pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
c. pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
d. pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
7. Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. hutan kemasyarakatan;
b. hutan tanaman rakyat;
c. kemitraan kehutanan;
d. pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
e. bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
f. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
8. Pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. sosialisasi TTG;
b. pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
c. percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d. pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
9. Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a. penyediaan informasi harga/pasar;
b. pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
c. kerjasama perdagangan antar Desa;
d. kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
e. pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1. penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam;
3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan
4. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1. pembibitan pohon langka;
2. reboisasi;
3. rehabilitasi lahan gambut;
4. pembersihan daerah aliran sungai;
5. pemeliharaan hutan bakau;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
1. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
a. pengembangan sistem informasi Desa;
b. pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
c. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
a. penyusunan arah pengembangan Desa;
b. penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan
c. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
a. pendataan potensi dan aset Desa;
b. penyusunan profil Desa/data Desa;
c. penyusunan peta aset Desa; dan
d. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4. menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
a. sosialisasi penggunaan dana Desa;
b. penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
c. penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
d. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
5. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
a. pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
b. pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
c. pengembangan sistem informasi Desa; dan
d. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
6. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :
a. penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b. penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
c. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Omar Kaimuddin Haris menambahkan bahwa apa yang dijelaskan dalam permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang perioritas penggunaan dana desa 2018 tidak harus desa menjiblaknya secara mentah akan tetapi harus dipahami bahwa itu merupakan patron sehingga desa desa tinggal menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan potensi unggulan desannya .Tutupnya
Boy Mitro-Mochtar-Bambang