RUMAH KOST BANYAK DIJADIKAN TEMPAT PROSTITUSI
Kota Bandung!!Eksploitasi Prostitusi atau Pekerja Sex Komersial ( PSK ) bukan cerita baru lagi, bahkan sudah merambat ke tempat – tempat Pemukiman Masyarakat yang masih edentik dengan Nuansah Islam.
Tetapi bagi PSK jaman sekarang tidak perduli akan dampaknya terhadap lingkungan atau Generasi Anak Bangsa diseputaran tempat mereka melakukan aktifitasnya, suatu kejahatan teroganisir yang harus ditanggapi secara Komprehensif oleh Aparat Penegak Hukum secara Profesional, bukan tutup mata tutup telinga terhadap Pelaku Pekerja Sex Komersial yang sudah berbaur di Pemukiman Masyarakat.
Hasil Investigasi Tim. Media buser bhayangkara74 baru – baru ini di “Jalan Denki Kelurahan Cigareleng Kecamatan Regol Kota Bandung di Rumah Kost nomor 11 dan nomor 8″, ada Indikasi Prostitusi terselubung yang di duga diketahui oleh Pengelola Rumah Kost yang sudah berjalan cukup lama bahkan sudah bertahun – tahun, dgn Modus Pijat, tetapi Praktek di lapangan tak ubahnya Lokalisasi langsung Eksekusi alias layaknya hubungan suami istri, sedangkan di UU PTPPO yang diatur dalam UU no. 21 tahun 2007, sanksi bagi orang yang melakukan Exsploitasi dan memfasilitasi adanya Prostitusi/trafiking, Pasal 296 KUHP, menyediakan Rumah atau Kamar kepada Perempuan dan laki – laki untuk melacur melepaskan nafsu birahi ditempat tidur, sanksi Pidananya 3 s/d 15 tahun denda Rp. 120 s/d 6) Rp. 600.000.000.
Konfirmasi Tim Media buser bhayangkara74 pada tanggal 27, January 2018 yang lalu kepada Pemilik Rumah Kost nomor 11 jalan Denki sdr. Hidayat melalui telp selulernya, beliau malah menjawab memang iya kali, tapi itu hanya pijat aja katanya kepada bb74, lalu hidayat juga mengarahkan kalau mau Konfirmasi ke Pak RW 08 aja Bapak Dullah Sudarso masih aktif sebagai Advokat, saat di temui di rumahnya ketika di Konfirmasi oleh bb74 atas Indikasi terjadinya Prostitusi Online via bee talk, atau Medsos, juga disebutkan di Kostsan nomor 11 dan nomor 8 yang sudah berjalan lama, dengan santai Dullah menjawab!! Waahh berarti saya kecolongan, padahal Tim bb74 sudah konfirmasi ke beberapa warga bahwa Oknum Pejabat setingkat RT dan yang lainnya juga Oknum Anggota termasuk Ormas diduga sudah mengetahui juga mendapat setoran.
Harapan warga melalui media bb74 ini, agar Pemerintah khususnya Pol – Pp dan Polda Jabar agar menindak tegas,atau mencabut izin usaha Pemilik Rumah Kost, termasuk Oknum yang diduga terlibat melakukan Exsploitasi atau memfasilitasi terjadinya tempat Prostitusi, bahkan bisa terjadi Trafiking agar di Polisikan
( Ugastra/roby/romi )