Sanksi Pemecatan Bagi PNS Yang Nikah Lagi Tanpa Ijin Isteri Dan Atasan
LAMPUNG UTARA – Maraknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gemar kawin atau Poligami akhir-akhir ini menjadi sorotan di masyarakat, pasalnya tidak sedikit oknum PNS yang nakal dan hobi Nikah tanpa izin istri dan atasan. Mirisnya para oknum PNS nakal tersebut gemar nikah tapi ada juga yang mudah pula bercerai padahal hal tersebut sangat dilarang keras oleh pemerintah bahkan sanksinya adalah pemecatan. Namun hal ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa hal tersebut bisa marak terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Seperti yang terjadi dengan salah satu oknum ASN dilingkungan Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara yang berinisial MM yang menikah lagi dengan sorang janda yang berinisial IP oknum ASN nakal ini memang sudah menikah empat bulan terakhir hal ini di ketahui setelah IP istri siri MM yang kebetulan adalah seorang karyawan Apotik H.BAHAR yang terletak di pasar Bukit Kemuning didatangi oleh seorang perempuan yang mengaku istri dari Kepala Desa MM dan langsung melabrak IP pada saat kejadian IP sempat kebingungan dan mengajak perempuan tersebut bicara baik baik.
Atas kejadian tersebut IP yang selama ini bekerja di Apotik tersebut kini diberhentikan dari pekerjaannya, IP yang sempat di temui beberapa hari setelah kejadian membenarkan bahwa memang mereka telah menikah secara siri tapi ia juga tidak menyangka semuanya akan seperti ini.
Ketentuan beristri lebih dari satu atau yang sering disebut poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU NO. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990). Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan pernikahan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983). Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4). Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2, dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.
Aturan-aturan yang ketat ini didasarkan atas pertimbangan bahwa PNS mempunyai kedudukan yang terhormat, sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi negara dan Abdi Masyarakat. PNS harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku.
Perceraian dan poligami (waktu itu) dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku yang menyimpang atau sebagai aib. Oleh karena itu, untuk bisa melakukan hal tersebut harus mendapat izin lebih dahulu dan pejabat yang berwenang. Proses izin ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar tidak terjadi perceraian dan poligami. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengatur, sekaligus memberikan pengawasan.
Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah. Selain dari pada itu sanksi pidana terhadap pelanggaran aturan poligami juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.
(INDRA JAYA)