SAT LANTAS POLRES CIANJUR GELAR OPERASI CIPTA KONDISI KENDARAAN BERMOTOR.
Satuan Lalu Lintas (SAT LANTAS) Kepolisian Resor (POLRES) CIANJUR POLDA JABAR melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan bermotor (Ranmor, red) yang melanggar Peraturan Lalu lintas.
Upaya penindakan tersebut dilakukan di dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi Kendaraan Bermotor yang di laksanakan oleh Satlantas Polres Cianjur dan di gelar di Perempatan (Bundaran) Jalan Dr.Muwardi depan Pos Polisi TMC (Traffic Management Center ) Cianjur, Operasi tersebut dimulai pada pukul 19.30 WIB, Sabtu, 28/7/2018.
Kepala Satuan Lalu Lintas (KASAT LANTAS) POLRES Cianjur, AKP, Adhimas Sriyono Putro, S.IK, menerangkan,”Kami melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Kendaraan Bermotor pada malam ini adalah untuk menjaring dan melakukan penindakan tilang kepada para pengendara yang melanggar peraturan Lalulintas (Undang Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)) , intinya Operasi ini adalah untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, penindakan dilakukan kepada para pengendara Kendaraan Bermotor Roda dua (R2) , Roda empat (R4) atau lebih. Adapun pengendara ranmor yang dijaring diantaranya tidak membawa SIM, STNK , tidak memakai Helm, tidak menyalakan lampu utama berboncengan lebih dari dua orang , memakai knalpot tidak semestinya sehingga bising dan mengganggu ketertiban masyarakat, tidak menggunakan sabuk pengaman dan membawa penumpang di ranmor bak terbuka.
Disamping itu dalam operasi ini kami juga mengantisipasi adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh pengendara seperti Pencurian ranmor , membawa Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), Perdagangan manusia (Trafiking) , Narkoba dan kejahatan lainnya seperti adanya berandalan motor (Geng Motor) yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, juga antisipasi adanya terorisme” *Terangnya*
Selanjutnya AKP, Adhimas (Kasatlantas,red) menghimbau kepada masyarakat yang akan berkendara dijalan raya , hendaknya agar selalu menyiapkan kelengkapan berkendara dan surat – surat kendaraan bermotornya. Kemudian agar selalu berhati hati dan selalu memperhatikan serta mematuhi rambu rambu Lalu Lintas,” *Pungkasnya*
Setelah Operasi tersebut selesai pada jam 22.00 WIB, menurut Baur Tilang Satlantas Polres Cianjur ,Aiptu , Suripno.RS, menerangkan ,”Jumlah Barang Bukti (BB) yang terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi Kendaraan Bermotor tersebut , jumlahnya sebanyak ; 89 STNK, 17 SIM dan 34 unit Ranmor Roda dua (R2).
Selanjutnya Barang Bukti tersebut kami amankan di MaPolres Cianjur.” *Terangnya*.
(KANG BOB, JABAR)