Sat Res Narkoba Polres Cianjur Giat Razia Miras Di Wilayah Hukum Polres Cianjur
Buser Bhayangkara74,” Cianjur – Guna menekan dan meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, terutama tindak kejahatan yang disebabkan dari akibat meminum minuman keras (Miiras) dan adanya para penjual miras yang tidak memilik ijin dan berada di wilayah hukum polres Cianjur , maka jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar pada hari ini melakukan razia minuman keras (Miras) kemasan botol dan miras oplosan jenis roso – roso ke beberapa pelosok yang ada di wilayah hukum Cianjur. , Selasa (29/09/2020) mulai pukul 15.54 WIB – 18.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur IPTU Ali Jupri , SH., MH menerangkan, “Kami (Sat Res Narkoba, red) melakukan razia minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol jenis kemasan botol dan miras oplosan jenis roso – roso yang dijual dibeberapa depot warung yang berada dipinggir jalan
Selanjutnya dalam razia tersebut didapatkan ratusan botol miras dan ratusan plastik berisikan miras oplosan jenis roso roso dari para penjualnya yang berinisial A (66), HS (35) , dan AP (24).
Adapun barang bukti (BB) yang di sita dari para penjual tersebut meliputi : 101 plastik berisikan minuman beralkohol jenis roso – roso warna merah ; 53 plastik berisikan minuman beralkohol jenis roso – roso warna putih ; 63( enam puluh tiga ) botol intisari. ; 3 ( tiga ) botol bir bintang ; 8 (delapan) botol bir angker. ; 12 (duabelas) botol bir fros ; 3 ( tiga ) botol arak putih ; 3 ( tiga ) botol anggur kolesom. ; dan 3 ( tiga ) botol anggur merah.
Minuman keras tersebut didapatkan dari depot warung yang berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cikalong kulon (di Kp.Ngantai Desa Lembah sari) , wilayah kecamatan Sukaluyu (Jln.Baru Jonggol – Sukaluyu), dan dari wilayah Kecamatan Karang tengah (di Jln. Baru Pramuka)”. terangnya.
Lanjutnya, “Razia miras tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat , bahwa ada yang menyimpan dan menjual minuman keras (miras) jenis kemasan botol dan miras oplosan jenis roso – roso yang disimpan dan dijual didepot /warung pinggir jalan di daerah kecamatan Cikalong kulon , Sukaluyu dan kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, sehingga masyarakat setempat merasa resah dengan adanya praktek jual miras tersebut.
Berdasarkan dari imformasi tersebut, selanjutnya anngota Sat Res Narkoba Polres Cianjur yang dipimpin IPTU Sigit Purnomo , SH , mendatangi tempat yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras tersebut , selanjutnya didapatlah miras tersebut dan anggota kami melakukan penyitaan miras yang didapat padanya serta membawa para penjualnya ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti berupa miras kemasan botol dan miras oplosan saat ini di sita untuk dimusnahkan”. terang IPTU Ali Jupri/ Kasat Res Narkoba Polres Cianjur.
Penulis ; KANG BOB