Kepolisian Resor Sintang mengamankan seorang laki-laki sebut saja Kumbang 13 tahun, warga Jl. Pangsuma Gg. Perintis RT 004/002 Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Kumbang diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan Inisial Bunga (5), perempuan yang beralamatkan di Jl. Pangsuma Masuka Mengkurai Kecamatan Sintang kalimantan Barat.
“Kejadian berawal pada Jum’at (7/7) sekitar pukul 11.00 Wib. Waktu itu korban sedang bermain, tiba-tiba berlari ke arah pelapor (ibunya) yang pada saat itu sedang menonton TV di ruang tamu rumahnya. Kemudian korban menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku telah menempelkan kemaluannya ke pantat korban. Kemudian ibu korban selaku pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada Kumbang, namun tidak mengakuinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko Mardianto, SIK. MH ketika ditemui di ruang kerjanya kepada MBB74.
Merasa anaknya telah diperlakukan dengan tidak senonoh oleh pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang langsung melakukan penyelidikan. “Kasat Reskrim membenarkan bahwa telah mengamankan seorang anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/VII/2017/Kalbar/Res Stg Tanggal 07 Juli 2017,” ujarnya
Sebagai informasi bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang berbeda pada tahun 2015.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sehubungan pelaku masih di bawah umur maka akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012,” jelas Eko Mardianto.
PARIS-SINTANG