Sat Resnarkoba Polres Cianjur Polda Jabar Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berikut Barang Buktinya


Buser Bhayangkara74, CIANJUR
Sat Resnarkoba Polres Cianjur dalam Operasi Pekat Lodaya 2021 selama 10 hari terhitung dari mulai tanggal 4 -13 April 2021 telah berhasil mengamankan para Tersangka Penyalahgunaan Narkotika berikut barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Cianjur Polda Jabar AKP ALI JUPRI, SH.,MH menerangkan, “selama Operasi Pekat Lodaya 2021 terhitung dari tanggal 4 -13 April 2021 (10 hari), Kami (Sat Resnarkoba Polres Cianjur, red) telah mengamankan 14 (Empat belas) orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berikut barang buktinya berupa Narkotika jenis Sabu seberat 35,28 gram (bruto), dan Obat sebanyak 1.007 butir.
Adapun para tersangka berinisial :
– ILS, JS dan DB dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 2 gram (bruto),;
– YS alias Tutay, AM alias Okem, dan SM (Kades), dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram (bruto),;
– SG (Kepsek MTsN), DJ, UB, JCJ, dan MS, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 0,24 gram (bruto),;
– AN dan VAJ (Napi Lapas), dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 32,71 gram (bruto), dan ;
– IG dengan barang bukti Obat sebanyak 1.007 butir.” terang Ali Jupri
Lanjut Ali, “Kepada para tersangka kasus Narkotika jenis Sabu diterapkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima) tahun, dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,
Sedangkan kepada Tersangka IG diterapkan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang “Kesehatan” dengan ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun, dan maksimal 10 (sepuluh) tahun.” Pungkas Ali Jupri pada Rabu (14/04/2021) kepada awak media di Mapolres Cianjur.
Penulis : KANG BOB