Madiun – Satuan Tugas Team Saber Pungli Polres Madiun melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadapkades Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Kasad Reskrim Polres Madiun KAP Hanif Ratih wicaksono membenarkan telah menangkap Kades kranggan Sriyono kemarin sekitar pukul 14:15 Wib di depan salah satu Bank BRI di Jati Sari uteran bersama barang bukti uang 19.000.000 dan sepeda motor Supra miliknya.
Modus yang digunakan adalah meminta ke bendahara desa untuk mencair dana ADD, DD sebanyak 7 kali pencairan.yang seolah-olah kas umum APBDES mempunyai hutang kepadanya.
Kasad Reskrim Polres Madiun AKP Hanif menambahkan operasi tangkap tangan OTT ini merupakan kelanjutan penyelidikan Satgas pungli Polres Madiun yang sebelumnya telah menerima laporan masyarakat.
“Terkait hal ini Sriyono bisa kena dua pasal undang-undang Tipikor tahun 2001 dengan ancaman 10 tahun penjara,” Tandas kasad.
Dan melanjutkan pemeriksaan empat saksi terkait kejadian ini, Dan pihak Kabid Pemdes Kabupaten Madiun mengatakan kepada Media Buser Bhayangkara74, Dyah tidak mengetahui kejadian penangkapan Kades Kranggan Sriyono ini dan akan menunggu laporan dari Polres Madiun kalau memang benar saya akan menindak lanjuti masalah ini.
(Team Bb74)