SATPOL PP Kota Depok Laksanakan Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional
DEPOK – Buser Bhayangkara 74
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional pelayanan kepada ritel dan mal. Pemberlakukan pembatasan jam operasional layanan dilakukan demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
”Kami lakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung ke sejumlah ritel dan mal di Kota Depok terkait pembatasan jam operasional layanan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada awak media, Senin malam (31/08/20).

Dikatakan Lienda, pembatasan jam operasional layanan tersebut berlaku secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, dan mal hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Lienda menambahkan, sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus sampai 02 September mendatang. Selanjutnya, ritel dan mal yang melanggar akan diberikan sanksi.
Sejak sore hari sampai dengan setelah waktu maghrib terlihat tim Satpol PP menyebar ke berbagai lokasi guna beri himbauan secara langsung agar melaksanakan pembatasan jam operasional dimulai dari sekarang waktu setempat.
Yudha – Kota Depok