SatRes Narkoba Polres Cianjur Grebek Home Industri Miras Berbagai Merk Tidak Berijin Di Kec.Sukaluyu

Buser Bhayangkara74,”  Cianjur – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar menggerebek sebuah rumah yang digunakan Home Industri minuman keras (Miras) berbagai merk yang diduga palsu dan tidak memiliki perijinan.Rabu (03/09/20).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.IK., M.Krim bertempat di Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu Cianjur, Kamis (03/09/20)

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.IK., M.Krim dalam Press Release tersebut menerangkan, ” SatRes Narkoba Polres Cianjur telah berhasil menggrebeg sebuah rumah yang diduga menyimpan, menjual, memproduksi (Home Industri) dan tidak memiliki perijinan di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dan mengamankan diduga pemiliknya berinisial DS (37) dan Barang bukti (BB) yang diamankan berupa :
Mansion / Wosky (102 botol)., Iceland (25 botol) , Mc Donald (23 botol) , Vodka (10 botol) , Vodka Imperial (18 botol) , Alkohol Kemasan Botol Plastik (36 botol) , Jerigen campuran minuman (3 Jerigenl , Drum Berwarna Biru isi Bahan (2 Drum) , Drum Berwarna Biru Isi Kosong (7 Drum) , Tutup Botol Berbagi Merk (2 Dus) , Stiker Berbagai Merk (1 Dus) , Botol Kosong Berbagai Merk (14 Dus) , Mesin Pres Botol (2 Karung) , Aroma Minuman (5 Jerigen Kecil) , Lem Kayu (1 Plastik) , Pemanis Buatan (2 Plastik) , Sintrun (1 Plastik) , dan Botol Plastik (5 Paket)


Adapun kronologis penggerebegan tersebut,
Pada hari Rabu (02/09/2020) sekitar jam 22.07 WIB sampai dengan jam 04.30 WIB (03/09/2020) Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur telah mendatangi lokasi yang diduga membuat dan menjual minuman keras beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki perijinan serta dugaan Lebel dan Cukai palsu ,dimana memproduksi didalam rumahan (Home Industri) yang beralamat didaerah Sukaluyu tepatnya di Perumahan Sukamulya Regency, Blok F. Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu kabupaten Cianjur, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat atau warga setempat bahwa ditempat tersebut digunakan untuk memproduksi dan membuat minuman beralkohol yang diduga palsu , begitupun warga merasa resah dengan hal tersebut. berdasarkan laporan masyarakat setempat selanjutnya para anggota SatRes Narkoba Polres Cianjur yang dipimpin KBO Res Narkoba Polres Cianjur IPTU Sigit Purnomo, SH mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian dengan menyita serta mengamankan pemilik barang miras beralkohol berbagai merk berikut alat – alat atau sarana yang digunakan untuk memproduksi. Selanjutnya Pemilik dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Cianjur”. Terangnya.

Lanjutnya , Pasal yang diterapkan terhadap tersangka “Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi – bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu dan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHPidana dan Pasal 142 Undang Undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang “Pangan” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun Penjara”. Pungkas Kapolres Cianjur.

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Cianjur didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim, Kasat ResNarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga dan Personel Polres Cianjur Lainnya.

Penulis : KANG BOB

Tinggalkan Balasan