SATRESNARKOBA POLRES CIANJUR, TANGKAP EMPAT PENGEDAR NARKOBA, DI DUGA DIKENDALIKAN DARI LAPAS
Jajaran Satuan ResNarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap empat tersangka pengedar Narkoba.
Ke empat tersangka tersebut di tangkap di tempat berbeda dan didapatkan barang bukti dari para tersangka berupa Narkoba jenis ganja dan sabu sabu
Menurut KAPOLRES Cianjur AKBP, SOLIYAH, S.IK. MH yang didampingi oleh Kasat ResNarkoba AKP, INDRA SANI , SH dan KBO SatNarkoba IPTU , SIGIT PURNOMO, SH, di dalam giat Press Release Menuturkan kepada wartawan di MAPOLRES Cianjur POLDA JABAR , Rabu (28/2/2018)
“Penangkapan para tersangka berawal dari imformasi masyarakat, sehingga empat tersangka yang berinisial UM , AL , AF dan RD bisa di tangkap oleh anggota saya (SatResNarkoba,red) , penangkapan empat tersangka tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, dan di amankan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 400 gram dan sabu sabu seberat 43,36 gram.
Adapun kronologis penangkapan kepada para tersangka tersebut, Pertama yang berinisial UM ditangkap pada tanggal 13 Februarì 2018, dengan barang bukti berupa dua bungkus paket narkoba jenis ganja , dimana paket pertama seberat 342,30 gram dan paket kedua seberat 27,98 gram. Barang bukti paket ganja tersebut didapat dari rumah tersangka di Desa Gudang Kecamatan Cikalong Kulon Canjur. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2018 , tertangkap juga tersangka yang berinisial AL , dengan barang bukti berupa ganja seberat 26,57 gram yang disimpan di saku celana tersangka pada saat berada di Gang Warga Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur.
Tersangka AF alias Badut ditangkap pada tanggal 19 Februari 2018 dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu seberat 35,37 gram. Barang bukti jenis sabu sabu tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan oleh anggota kami (Satreskrim, red) di rumah tersangka di Desa Palasari Kecamatan Cipanas Cianjur. Selanjutnya tersangka berinisial RD ditangkap pada tanggal 24 Februari 2018 dengan Barang bukti Narkoba jenis sabu sabu seberat 7,99 gram.
ke empat tersangka tersebut masih di periksa oleh anggota ResNarkoba untuk pengembangan, karena peredaran narkoba ini di indikasi dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cianjur,. “Memang sewaktu saya tanyakan ke salah seorang tersangka , kemudian tersangka menjawab dan mengatakan bahwa ada yang menelponnya kepada yang bersangkutan yang mengaku dari Lapas.” imbuhnya
Selanjutnya menurut Soliyah,Jika benar peredaran narkoba ini dikendalikan dari Lapas Cianjur , maka Polisi akan melakukan penggeledahan dan razia di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Upaya penggeledahan dilakukan karena dugaan adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum dari Lapas sudah sering terjadi , untuk itu berdasarkan pengakuan dan keterangan dari tersangka, maka temuan ini harus ditindak lanjuti.”Tegasnya.
Menurut Soliyah (Kapolres, red) , Pasal yang dikenakan kepada empat tersangka yaitu ” Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara.” Terangnya.
(KANG BOB / DONI, CIANJUR JABAR )