Sejumlah THM Di Pulau Wangi-Wangi Terjaring Razia
WAKATOBI – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan izin usaha disejumlah tempat hiburan malam (THM) di Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi.
Dalam operasi itu, pihak Satpol PP mendapati Ismail salah seorang pegawai yang bekerja di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Wakaktobi dalam keadaan mabuk di salah satu cafe Pinggir laut, Kecamatan Wangi-wangi Selatan. Saat diwawancara malah ngawur dan menantang awak media.
“Beritakan saja, coba tunjukan KTP kalian,” Ucapnya dalam kondisi mabuk berat.
Disalah satu THM petugas Satpol PP memeriksa Indah (21) berstatus mahasiswi asal kota Bau-bau, yang saat diperiksa Identitasnya, hanya bisa menunjukkan kartu pelajar yang diketahui adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
“Saya datang kesini hanya untuk jalan-jalan saja, ikut teman sekalian survey lapangan pekerjaan, kalau pekerjaannya cocok dan menggiurkan saya juga mau kerja disini,” Ungkapnya.
Kepala bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Wakatobi, Arsyad menjelaskan dibeberapa THM masih terkendala soal perizinan.
“Rata-rata THM yang didatangi tadi, kendalanya adalah perizinan, dan hanya ada satu tempat yang lengkap izinnya yakni di Meohay karaoke, hanya saja belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar). Kendati masih dalam tahap sosialisasi dan diberi waktu 40 hari untuk segera diselesaikan,” Ujarnya dikantor Satpol PP Kabupaten Wakatobi usai melakukan razia, Kamis (27/07/2017).
Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, ini hanya sebatas pendataan saja, kadang ada tempat yang pekerjanya 12 orang tapi yang punya KTP 10 orang, ada juga yang pegawainya 6 orang dan hanya 4 orang yang memiliki identitas, Sehingga didata dan diarahkan kepada pengelola agar karyawannya segera dibantu pengurusan KTP.
Ditanyai soal THM yang dirazia rata-rata berkedok karaoke namun kenyataannya menyediakan minuman keras, dan tidak sesuai dengan izinnya yang hanya sebatas karaoke saja Arsayad pun mengatakan jika pihaknya hanya sebagai lembaga pengawas saja yang tidak memiliki wewenang untuk menyegel maupun menutup THM terkait.
“Kami dibidang penegakan tidak bisa menjusticefikasi itu, semua harus kami laporkan kepimpinan, karena kami disini diberikan wewenang sebagai lembaga pengawasan, tidak ada wewenang untuk mengeksekusi, menutup maupun melakukan penyegelan,” Ucapnya.
Kata Arsyad, sebagai Satpol PP disini terkait hal itu akan mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada pimpinan dan kami di masih terbatas dengan namanya pelimpahan kewenangan. Semua kegiatan kami malam ini akan dilaporkan ke pimpinan dan selanjutnya menunggu arahan untuk kelanjutannya.
(Nova Ely Surya)











