SKANDAL SUAP BANTUAN DANA HIBAH, HARI INI MENPORA DIPERIKSA KPK

Buser Bhayangkara 74, Jakarta – KPK terus mendalami keterlibatan oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam skandal suap penyaluran bantuan dana hibah Kemenpora ke Komite Olehraga Nasional Indonesia (KONI). Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kasus yang juga melibatkan para petinggi KONI kini mulai menemukan titik terang.

Diketahui Salah satu yang bakal diperiksa dalam kasus ini adalah Menpora Imam Nahrawi. Iman dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK hari ini, Kamis (24/1/2019) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Yang bersangkutan (Menpora) dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi,” kata Febri.

BACA JUGA  GUNAWAN VIGUR CALEG MERAKYAT DARI FRAKSI GOLKAR

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Imam Nahrawi. Namun ruang kerja Imam Nahrawi sendiri sempat digeledah tim lembaga antirasuah dan ditemukan dokumen serta proposal dana hibah.

Kelima pejabat Kemenpora dan KONI yang telah ditetapkan sebagai tersangka seperti dikutip Buserbhayangkara dari situs Inilah.com adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

BACA JUGA  SEJARAH KONFLIK INDIA-PAKISTAN DIHANTUI PERANG NUKLIR

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Demikian dilaporkan.

BACA JUGA  KAPOLDA LAMPUNG PIMPIN LANGSUNG ACARA RAPIM POLDA LAMPUNG 2019

Editor : Hugeng Widodo/Buserbhayangkara74

Previous Article
Next Article

TABLOID EDISI TERBARU 2019

  • Edisi Ke-69

DESTINASI WISATA

RUBRIK KESEHATAN

KABAR DUNIA

IKLAN LAYANAN PUBLIK

KOMUNITAS JURNALIS ANTIHOAX