SOSIALISASI PEMBENTUKAN BUMDESA DI KEC. KALEDUPA SELATAN DAN KALEDUPA SUDAH TERLAKSANA
BB74, Wakatobi – Baik Camat Kaledupa Selatan Safrudin maupun Camat kaledupa Surdani,SE menjelaskan bahwa Sosialisasi tentang pembetukan Bumdesa telah selesai dilaksanakan.
Surdani menambahkan bahwa sosialisasi pembentukan Bumdesa dilaksanakan sejak akhir bulan Oktober 2017.Dalam sosialisasi dibahas tahapan pembentukan Bumdesa. Adapun tahapan pembentukan Bumdesa maka, Kepala Desa :
1) Perlu dibentuk tim persiapan khusus berdasarkan SK Kepala Desa, tim ini yang nantinya akan membantu dalam proses pembentukan Bumdes.
2) Rapat Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha. Pemetaan potensi Desa perlu dilakukan untuk menentukan jenis usaha yang akan dilakukan. Perlu diingat bahwa jenis usaha sangat perlu perhatian Khusus, karena akan sangat menetukan keberlanjutan Usaha Bumdesa.
3) Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat. Pemetaan dan pemilihan jenis usaha sebaiknya melibatkan masyarakat karena masyarakat yang paling mengerti kondisi desa.(
4) Penyusunan AD/ART dan Raperdes. Harus ada AD/ART yang jelas, sehingga ada aturan yang dapat dijadikan pegangan
5) Sosialisasi Draft AD/ART dan Raperdes. Draft AD/ART harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan
6)Persiapan Pelaksanaan MUSDES. Mempersiapkan Musyawarah Desa dengan baik, karena Musyawarah Desa memegang kekuasaan tertinggi dalam Bumdes
7) MUSDES Pembentukan BUMDESPelaksanaan Musyawarah Desa untuk mendapat persetujuan dalam mendirikan Bumdes Ungkapnya.
Lanjut Surdani menjelaskan sosialisasi pembentukan Bumdesa di Kec.Kaledupa dilaksanakan di kantor Kecamatan Kaledupa . Dalam sosialisasi pembentukan bumdesa di Kaledupa dari 12 desa yang hadiri hanya 11 desa,ditambah Tokoh Agama, tokoh Pemuda, masyarakat dan perwakilan perempuan dari masing-masing desa.
Ditempat terpisah Camat Kaledupa selatan Safrudin menyampaikan ucapan yang sama bahwa pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kaledupa.Lanjut Safrudin menjelaskan bahwa dari 10 Desa hadir semua desa ditambah dengan tokoh pemuda,tokoh agama ,masyarakat dan gender sebagai perwakilan perempuan. ungkapnya
Sosialisasi Pembentukan Bumdesa adalah melaksanakan amanah UU.No 6 Tahun 2014 dan UU No 5 Tahun 2014. BUMDesa hadir sebagai wadah untuk mengorganisasi rakyat desa dan meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. BUMDesa dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sekaligus membahas strategi pengembangan pemasarannya. Sehingga mereka mampu menggali potensi-potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alamnya serta mengembangkan jaringan untuk menjalin koneksi dalam menggerakkan perekonomian rakyat desa.Ungkapnya
Nova/Udin Kldp