
SUBDIT 3 RESMOB DIT RESKRIMUM POLDA METRO JAYA BERHASIL MERINGKUS 4 TERSANGKA TERKAIT UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Buser bhayangkara74 – jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers pengukapan terkait penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di RS.Kramat Jati Jakarta Timur dengan tsk dilakukan tindakan keras yang terukur.30 April 2019.
Awal kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut unit 4 subdit 3 resmob dibawah pimpinan AKP. ROBAN RICHARD MAHENU, S.I.K., M.SI. telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.pada hari minggu tanggal 28 april 2019 didaerah cipondoh, kota tanggerang telah mengamankan 2 (orang) tersangka bernama MI dan IS, dari hasil interogasi bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka HS ,tersangka AC dan tersangka MBID, kemudian tim mengarah ke bekasi,jawa barat.
Dan berhasil mengamankan tersangka HS ,AC dan MBID berikut 2 ( dua ) pucuk senjata api rakitan bersama 9 (sembilan) butir amunisi kaliber 38 dan 1 (satu) buah anak kunci leter T.
Kemudia atas pengakuan HS,tersangka AC dan tersangka MBID Tim mengarah kedaerah pandeglang banten,untuk melakukan pengembangan tersangka AK als A dan tersangka A als L
Pada saat kejadian tersebut tersangka MI, IS, AK, dan A berada dimobil lainnyamencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan tersangka MI, IS, AK dan A yang mengenai kaki dari para pelaku ,tersangka HS, AC, dan MBID meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa kerumah sakit untuk diberi pertolongan
Kini tersangka dikenakan pasal 363 KHUP dan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun pasal 363 KHUP dan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara pasal 1 ayat 1
Penulis : FeRRY media buser bhayangkara74