Telisik Dana Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Tahun 2018/19 Sarat KKN
Buser Bhayangkara74,” Kabupaten Bandung –
Dugaan kejanggalan dan penyalahgunaan jabatan kades Cangkuang DK dan Pj di realisasi perjalanan DD tahun 2018 ke 2019, Indikasi rekayasa daftar rencana kerja ( DRK ) juga manipulasi juga lpj dan Mark up anggaran kembali mencuat.
Berdasarkan pantauan wartawan mbb74 Jabar kepada narasumber yang mengetahui persis dugaan penyalahgunaan jabatan, kebobrokan kades Cangkuang Haji DK, selaku kuasa pengguna anggaran tercium sejak tahun 2017 lalu hingga mencuat di tahun 2019.
Bidik DD tahap satu yang diterima tanggal 23 Mei 2018 jumlahnya Rp. 170,481,800, untuk pelaksanaan pembangunan rehab peningkatan pengadaan sarana prasarana posyandu polindes pkd, gedung bangunan besaran anggaran Rp. 83,200,000 diserap dari DD sesuai DRK Rp. 83,200,000 indikator ada Mark up anggaran.
Estimasi anggaran pembangunan rehab peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman/Gang, dana desa terserap Rp.6,900,000 dilihat dari daftar rencana kerja pengeluaran sama Rp.6,900,000 pungkas sumber yang layak dipercaya tidak transparan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa, Gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan dan lainnya, imbuh sumber kepada pewarta mbb74 ketika dikonfirmasi DD terserap Rp.76,600,000 dengan rincian pengeluaran sesuai DRK Rp.76,600,000 disinyalir tim ahli data memanipulasi lpj agar sesuai anggaran.
Fakta lainnya di peningkatan kapasitas perangkat desa, jumlah peserta dan kegiatan ungkap sumber sanksi, ada rekayasa dokumen realisasi kegiatan dana desa Cangkuang terserap Rp.3,800,000, anggaran pelaksanaan sesuai DRK Rp.3,800,000, tanda kutip jelas sumber kegiatannya terindikasi di-mark up.
Di penggunaan anggaran tahap dua jumlahnya meningkat diangka Rp. 340,963,600 dana diterima tanggal 22 november 2018, untuk pembinaan kemasyarakatan desa, pembangunan rehab peningkatan sarana prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, diserap dari DD Rp.87,000,000 penggunaan Rp. 87,000,000 pungkas sumber sarat KKN.
Dalam peningkatan kapasitas perangkat desa, jumlah peserta peningkatan kapasitas tidak disebukan diduga besaran dana yang dipangkas dari DD Rp.5000,000 dengan realisasi anggaran Rp. 5000,000 langsung di vonis beberapa narasumber dana siluman masuk ke saku perangkat.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman/Gang kegiatan anggaran ke jalan pemukiman dan Gang, dana desa terserap lumayan besar Rp.249,000,000 anggaran yang dikeluarkan sesuai DRK atau pagu Rp. 249,000,000 faktanya tidak mengacu pada Juklak Juknis atau spesifikasi dan RAB.
Penelusuran dana desa tahap tiga ditahun 2018 diterima tanggal 19 desember Rp. 340,963,600, rincian realisasi pembinaan kemasyarakatan desa pembangunan rehab peningkatan sarana prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, biaya DD terserap untuk item diatas Rp.73,000,000 dan anggaran yang direalisasikan Rp.73,000,000 sesuai DRK, sebaliknya berbeda dengan yang disampaikan sumber terindikasi penyalahgunaan anggaran.
Untuk pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan lagi – lagi jumlah peserta terselubung diduga sumber mengatakan kegiatan yang menyerap Dana Desa tahun 2018 Rp.1,900,000 pengeluaran Rp.1,900,000 diduga fiktif, termasuk penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan kader kesehatan,dana segar terserap Rp.7,700,000 dan pengeluaran Rp.7,700,000 ada Manipulasi data, silakan awak media telusuri ke penerima manfaat atau kader.
Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa, untuk fakta penerapan pembangunan dengan biaya Rp.258,300,000 dalam rincian anggaran yang dikeluarkan sama dengan daftar rencana kerja Rp. 258,300,000, ini salah satu pembodohan publik ungkap sumber, fisik pekerjaan tidak sesuai anggaran kuat dugaan kades beserta kroninya Mark up anggaran dan volume.
Membidik dana desa tahun 2019 tak ubahnya dengan DD tahun 2018 ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang pjs selaku kuasa pengguna anggaran, diduga dana lebih banyak terserap tanpa ada keterbukaan atau transparansi nya, dalam menggunakan rencana penerapan pengeluaran pjs tanpa kordinasi atau komunikasi beliau lakukan tanpa musyawarah mufakat.
Tahap satu tahun 2019 misalnya besaran dana dipangkas dari desa Rp.202,879,200 diterima tanggal 19 juli diperuntukkan ke pembinaan kemasyarakatan desa dan pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan, jumlah peserta tidak disebutkan anggaran diserap dari DD Rp.30,000,000 dikeluarkan sesuai DRK Rp.30,000,000, imbuh sumber kepada pewarta mbb74 juga ada indikasi di mark up sebagian oleh pjs.
Yang lebih menarik untuk ditindaklanjuti oleh APH dana desa mengalir ke pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa, yang selalu dianggar oleh setiap desa, faktanya ungkap narasumber bb74 disinyalir angka sebesar Rp. 148,200,000 dengan pelaksanaan pengeluaran sesuai Daftar rencana kerja Rp.148,200,000 tidak semua anggaran diterapkan, sebagian masuk ke saku perangkat.
Indikasi di penyelenggaraan posyandu makanan tambahan, kelas Ibu hamil, kelas lansia, Insentif kader posyandu diduga pembohongan publik dana diserap dari DD Rp.24,600,000 dengan biaya dikeluarkan Rp.24,600,000 tersebut rekayasa fakta pelaksanaan berbeda, ada penyulapan anggaran atas sepengetahuan pjs.
Sementara telisik perjalanan dana desa Cangkuang tahap dua yang di terima 11 September 2019 dengan jumlah Rp. 405,758,400 tidak jelas rinciannya, sama dengan DD tahap tiga yang diterima 20 November 2019 lalu total anggaran Rp.405,758,400 juga tidak jelas peruntukan penerapan pengeluaran pengerjaan dan rincian anggaran disinyalir dana siluman tahap dua dan tiga langgar UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.
Guna melengkapi bahan pemberitaan agar tidak terjadi Miss, menjustifikasi kades Cangkuang Haji DK pewarta mbb74 Jabar pada bulan Juli 2020 lalu ke kantor desa, akan tetapi ada dua orang perangkat yang dikonfirmasi menjawab kades sedang tidak ada di tempat, ada juga salah satu staf mengatakan pjs ada acara di kabupaten.
Klarifikasi Haji DK Via WhatsApp atas narasi pemberitaan bb74 diatas menjawab itu semua tidak benar lur, bahkan dalam Chatting DK mengatakan ” saya juga anak bhayangkara ” perlu anda ketahui di bulan Mei tahun 2019 saya sudah tidak menjabat kepala desa Cangkuang imbuh DK, menarik lagi dari pemberitaan mbb74 ini DK pun sempat mengutus oknum meneror mengintervensi anggota Staf Redaksi bb74 dalam Chattingnya menyebut wartawan abal – abal.
Hal yang patut diduga tim monev kecamatan Rancaekek, Inspektorat yang melakukan monitoring hanya mensempling sebagian desa, DPMD dan kades haji DK bersama pjs terindikasi mengangkangi UU No. 6 tahun 2014, atensi Kejari bale bandung, Polresta soreang dan BPK RI perwakilan Jabar melidik memanggil kades DK dan dinas terkait, disinyalir berjamaah melanggar UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Gratifikasi. ( Krn/ Us )