TERTIB PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DESA KAHIYANGAN LAKUKAN EVALUASI KINERJA APARAT DESA 2017
BB74- Wakatobi; Pejabat Kepala Desa Kahiyanga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi Syahrul Razak,St demi tertibnya pengelolaan Keuangan Desa 2017, maka Desa Kahiyangan telah melaksanakan Pelatihan pengelolaan keuangan Desa. Pelatihan tersebut dimaksudkan supaya desa kahiyanga tertib mengelola keuangan desa.
Razak menjelaskan bahwa Evaluasi Kinerja Aparat Desa 2017 antaralain merupakan tindak lanjut dari pelatihan yang dilaksanakan pada bulan nopember 2017 yang lalu . Evaluasi kinerja dilaksanakan di Ruang Aula Kantor desa Kahiyanga, dalam rapat evaluasi dihadiri BPD dan semua perangkat Desa.
Lanjut Rajak menjelaskan bahwa Pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk menilai apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, apakah dana digunakan sebagai mestinya, apakah kegiatan mencapai hasil sesuai dengan rencana, serta merumuskan agenda bersama untuk perbaikan pada tahun berikutnya. Untuk mengefektifkan pelaksanaan evaluasi pengelolaan keuangan desa di 2017 maka dibentuk beberapa Tim antaralain : Badan Perwakilan Desa (BPD) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditangani oleh pemerintah desa.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan serta masalah dan kendala yang muncul.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama mencari faktor-faktor penyebab masalah dan solusi untuk perbaikan pada perencanaan berikutnya.; BPD dan masyarakat menilai apakah dana digunakan sebagaimana mestinya secara efisien dan efektif. Dan Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada BPD, masyarakat dan kabupaten. Ungkapnya
Disis lain Lanjut Rajak menjelaskan bahwa evaluasi dengan melibatkan aparat Desa,BPD dan masyarakat adalah merupakan wujud Transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya. Ungkapnya
Boy-Mitro