Tidak Melaksanakan Prokes Siap – Siap Kena Sangsi Administratif dan Denda Sebesar Rp.150.000
Sumedang Buser Bhayangkara74,
– Dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Sat Pol PP , TNI dan POLRI di Wilayah Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang, Laksanakan Ops YUSTISI Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Penindakan Pengenaan Sanksi Administratif Prokes. Rabu (07/10/2020)
Pelaksanakan Operasi Yustisi dan penindakan mengenai Pengenaan sanksi Administratif Protokol kesehatan sesuai dengan Perbup no 74 tahun 2020 dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh gabungan Sat Pol PP , TNI, dan POLRI .
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Sekcam Tanjungsari Ir. H. Hermawan, Kapolsek Tanjungsari Kompol Deden Mulyana SH,MH, Kasi Trantib Tanjungsari, sdr Asep Djunaedi Sip
Danramil Tanjungsari Kapten Inf Agus Hermawan , Panit 1 Bhinmas Polsek Tanjungsari Iptu H. Muhtar, Panit I Shabara Polsek Tanjungsari Iptu Cecep diikuti oleh personil gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP dengan jumlah 10 ( sepuluh ) personil gabungan.
Adapun sasaran / tempat dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan Ops Yustisi protokol kesehatan terutama penggunaan masker dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan baru dilaksanakan di jln karanganyar –‘Pasigaran wil Desa Margaluyu ,dan wilayah Desa Pasigaran Kec Tanjungsari, team tugas gugus copid -19 Kec Tanjungsari memberikan himbauan kepada warga masyarakat pejalan kaki , pengemudi R-2 maupun Pengemudi R 4 agar mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 3 M .
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain: penerapan Operasi Yustisi tentang protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan
Penerapan mengenai Pengenaan sanksi Administratif mulai dari teguran lisan ,tertulis , pekerjaan Sosial sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan perbup. No.74 tahun 2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Sumedang seperti , tidak memakai masker , menjaga jarak dan pelanggaran lainnya yg tidak mematuhi protokol kesehatan.
Satgas gugus tugas Copid 19 kec Tanjungsari memberikan teguran secara lisan kepada 6 ( enam ) orang pengguna R -2, di karenakan menggunakan maskernya tidak sesuai dengan protokol kesehatan, Woro-woro menggunakan pengeras suara kepada masyarakat sekitar Desa Margaluyu dan Desa Pasigaran di jln karanganyar – Pasigaran Tanjungsari, kepada pejalan kaki ,pengemudi R-2 maupun R-4 agar melaksanakan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, Mencuci Tangan pakai sabun pada air yang mengalir .
Warga masyarakat wajib melaksanakan Protokol kesehatan Bila tidak akan dikenakan sanksi administratif. Dan denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Kosim Hidayat / Asep – Sumedang