Tidak Melaksanakan Prokes Siap – Siap Kena Sangsi Administratif dan Denda Sebesar Rp.150.000

Sumedang Buser Bhayangkara74,

– Dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Sat Pol PP , TNI dan POLRI di Wilayah Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang, Laksanakan Ops YUSTISI Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Penindakan Pengenaan Sanksi Administratif Prokes. Rabu (07/10/2020)

Pelaksanakan  Operasi Yustisi dan  penindakan mengenai   Pengenaan sanksi Administratif Protokol kesehatan sesuai dengan Perbup no 74 tahun 2020 dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh gabungan Sat Pol PP , TNI, dan POLRI .

Kegiatan tersebut di pimpin  oleh Sekcam Tanjungsari Ir. H. Hermawan, Kapolsek Tanjungsari Kompol Deden Mulyana SH,MH, Kasi Trantib Tanjungsari, sdr Asep Djunaedi Sip
Danramil Tanjungsari Kapten Inf Agus Hermawan ,  Panit 1 Bhinmas Polsek Tanjungsari Iptu H. Muhtar, Panit I Shabara Polsek Tanjungsari Iptu Cecep diikuti oleh personil gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP dengan jumlah 10 ( sepuluh ) personil gabungan.

Adapun sasaran / tempat dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kegiatan Ops Yustisi protokol kesehatan terutama penggunaan masker  dalam menghadapi  Adaptasi Kebiasaan baru  dilaksanakan di jln karanganyar –‘Pasigaran wil Desa Margaluyu ,dan  wilayah Desa Pasigaran  Kec Tanjungsari, team tugas gugus copid -19 Kec  Tanjungsari  memberikan    himbauan kepada  warga masyarakat pejalan kaki , pengemudi R-2 maupun Pengemudi R 4  agar mematuhi protokol kesehatan dan  melaksanakan 3 M .

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain: penerapan  Operasi Yustisi tentang protokol kesehatan  terutama penggunaan masker dan
Penerapan mengenai Pengenaan sanksi Administratif mulai dari teguran lisan ,tertulis , pekerjaan Sosial  sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan perbup. No.74 tahun 2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Sumedang seperti  , tidak memakai masker , menjaga jarak  dan pelanggaran lainnya  yg tidak mematuhi protokol kesehatan.
Satgas gugus tugas Copid 19 kec Tanjungsari  memberikan teguran secara lisan kepada 6 ( enam  ) orang pengguna R -2, di karenakan menggunakan  maskernya tidak sesuai dengan protokol kesehatan, Woro-woro menggunakan pengeras suara kepada masyarakat sekitar  Desa Margaluyu dan Desa Pasigaran di jln karanganyar – Pasigaran  Tanjungsari,  kepada pejalan kaki ,pengemudi R-2 maupun R-4  agar  melaksanakan  3 M, memakai  masker, menjaga jarak, Mencuci Tangan pakai sabun pada air yang mengalir .

Warga masyarakat  wajib melaksanakan Protokol kesehatan Bila tidak akan dikenakan sanksi administratif. Dan denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Kosim Hidayat / Asep – Sumedang

Tinggalkan Balasan